Terungkap di persidangan Rafael Alun memberikan istrinya tanah senilai Rp 922 juta di Sentul, Bogor untuk hadiah ulang tahun. Namun, ternyata istrinya kembali menjual tanah tersebut senilai Rp 1,7 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dalam sidang terdakwa Rafael Alun, Senin (16/10/2023). Jaksa menghadirkan pensiunan swasta, Happy Hermawati sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Happy mengaku pernah melakukan jual beli tanah yang berlokasi di Sentul, Bogor dengan Rafael Alun.
"Pernah ketemu dengan Terdakwa?" tanya tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Sebelum transaksi belum pernah," jawab Happy.
"Transaksi apa itu Bu?" tanya jaksa.
"Jual tanah," tanya jaksa.
"Lokasi di?" tanya jaksa.
"Lokasi di Pangandaran Golf No 18 Bukit Sentul," jawab Happy.
Happy mengatakan tanah itu memiliki luas 1.153 m². Dia mengatakan Rafael membeli tanah tersebut sebagai kado untuk istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Itu transaksinya dengan Terdakwa?" tanya jaksa.
"Yang beli Bu Ernie Mieke," jawab Happy.
"Siapa itu Ernie Mieke?" tanya jaksa.
"Di TV itu istrinya," jawab Happy.
"Yang pada saat itu hubungannya apa dengan Terdakwa?" tanya jaksa.
"Ngomong, 'saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya' gitu," jawab Happy.
"Berapa luasnya ini Bu?" tanya jaksa.
"1.153 m²," jawab Happy.
"Miliki sejak tahun berapa itu?" tanya jaksa.
"Sejak tahun 2000," jawab Happy.
Happy mengatakan tanah itu dijual melalui seorang broker bernama Dedi. Dia menyebutkan tanah itu dijual ke Rafael pada tahun 2005.
"Itu tahun berapa bu Saudara, itu kan dimiliki tahun 2000 kemudian Saudara jual?" tanya jaksa.
"Tahun 2005," jawab Happy.
Baca halaman selanjutnya.
(yld/yld)