Vadel Badjijeh bersaudara ditangkap polisi usai mengeroyok anggota Babinsa TNI. Vadel Badjideh bersama kakak dan adiknya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Diketahui, selain Vadel Badjideh, kakak dan adiknya yakni Martin dan Bintang juga ditangkap polisi. Berikut kronologinya.
Perselisihan di Jalan
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan terkait pengeroyokan anggota TNI ini pada 12 Oktober 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermula pada saat korban Alex Edison sedang mengendarai kendaraan bermotor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut dan yang menimbulkan yang bersangkutan mendatangi dari pihak korban," ucap Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Senin (16/10/2023).
Diketahui Martin merupakan saudara kandung dari Vadel Badjideh. Setelah adanya pertengkaran mulut, M lalu membawa dua pelaku lainnya yakni Vadel dan BMB atau Bintang.
"Tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua temannya jadi berjumlah 3 orang, melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," lanjutnya.
Terjadi Pengeroyokan
Saat kejadian, korban sempat berkata bahwa dirinya merupakan anggota Babinsa. Namun, pelaku tetap mengeroyok korban hingga korban lebam-lebam di bagian wajah.
"(Pelaku) sempat menyampaikan kata-kata 'nggak usah bawa-bawa tentara'. Padahal memang yang bersangkutan si korban itu menyampaikan bahwa saya itu Babinsa," ujarnya.
Saat ini, Vadel dkk ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Lihat juga Video 'Oknum Kades di Pinrang Keroyok Pria Gegara Susah Ditagih Bayar Utang':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Korban Tegur Vadel dkk
Pada kesempatan yang sama, Pasi Intel Kodim Jaksel Mayor Infantri Ari Tonang menjelaskan saat itu korban tidak memakai seragam TNI. Korban menegur Vadel dkk agar tidak ugal-ugalan di jalan.
"Pada saat kejadian, yang bersangkutan pakai pakaian sipil, sehingga berpapasan dengan pelaku. Kemudian korban menegur pelaku bahwa hati-hati jangan berkendara ugal-ugalan, tapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok," tutur Ari Tonang.
Vadel Badjideh Bersaudara Ditahan
Vadel Badjideh bersaudara kini ditahan di Mapolres Meetro Jakarta Selatan. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP.
"(Pelaku dijerat) Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.