Jadi Tersangka, Ini Peran Pacar Anak Nikita Mirzani di Kasus Keroyok TNI

Jadi Tersangka, Ini Peran Pacar Anak Nikita Mirzani di Kasus Keroyok TNI

Tina Susilawati - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 15:06 WIB
Polres Meetro Jakarta Selatan menangkap pelaku pengeroyokan anggota Babinsa TNI
Polres Meetro Jakarta Selatan menangkap pelaku pengeroyokan anggota Babinsa TNI. Salah satu pelaku adalah Vadel Badjideh, pacar Lolly anak Nikita Mirzani. (Tina Susilawati/detikcom)
Jakarta -

Kekasih Lolly, anak dari Nikita Mirzani, Vadel Badjideh, ditangkap polisi karena ikut terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI di Jakarta Selatan. Vadel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Vadel Badjideh dkk dipamerkan polisi. Ketiganya memakai baju tahanan warna oranye.

"Tiga orang kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama adapun masing-masing inisial MBB atau Martin, VAB atau Vadel, yang ketiga BMB atau Bintang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro di Polres Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Peran Vadel Badjideh

Bintoro menjelaskan duduk perkara pengeroyokan anggota TNI bermula saat tersangka Martin berpapasan dengan korban di jalan. Keduanya terlibat adu mulut hingga kemudian Martin memanggil Vadel dan Bintang.

ADVERTISEMENT

"Tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua temannya jadi berjumlah 3 orang, melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Bintoro.


Korban Tegur Vadel dkk

Pada kesempatan yang sama, Pasi Intel Kodim Jaksel Mayor Inf. Ari Tonang menjelaskan saat itu korban tidak memakai seragam TNI. Korban menegur Vadel dkk agar tidak ugal-ugalan di jalan.

"Pada saat kejadian, yang bersangkutan pakai pakaian sipil, sehingga berpapasan dengan pelaku. Kemudian korban menegur pelaku bahwa hati-hati jangan berkendara ugal-ugalan, tapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok," tuturnya.

Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya seorang TNI. Tetapi, para pelaku tidak peduli dan tetap mengeroyok korban.

"Dan anggota kami juga sudah mengatakan bahwa dirinya seorang TNI. Termasuk saksi yang ada di TKP menyatakan bahwa korban adalah seorang Babinsa di wilayah tersebut, tapi pelaku tetap melakukan pengeroyokan," katanya.

Saat ini Vadel dkk ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Lihat juga Video 'Momen 5 Bang Jago Keroyok Polisi Berujung Berompi Oranye':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads