Dadang (31), pemilik mobil Ferrari yang ditilang setelah diduga balapan liar versus Pajero Sport di Palembang, Sumatera Selatan, meminta maaf. Dia juga meminta polisi segera mengembalikan mobilnya itu agar bisa parkir di tempat teduh di rumahnya.
"Saya pribadi memohon maaf atas kejadian yang sudah telanjur viral ini," kata Dadang, dikutip detikSumbagsel, Senin (16/10/2023).
Ferrari merah bernopol B-41-NI itu tidak dikemudikan oleh Dadang saat viral 'balap liar', melainkan dikendarai sepupunya bernama M Tri Wibowo. Dadang selaku pemilik mengakui tes kecepatan di jalan protokol dilarang.
"Saya tahu balap liar itu tidak boleh apalagi di jalanan umum. Jadi, karena saya juga sudah ditilang, saya mengakui ajakan teman saya untuk tes kecepatan di jalan pada malam itu merupakan kesalahan," katanya.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada semua masyarakat Indonesia atas kejadian itu. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran saya dan sepupu saya untuk ke depan agar lebih bijak lagi saat mengemudi," kata Dadang.
Dadang berharap mobil yang dia beli Rp 10 miliar itu segera dikembalikan. Dadang khawatir mobilnya lama terjemur di Polrestabes Palembang.
Dia mengatakan telah membayarkan denda atas kesalahannya Rp 1,25 juta ke BRIVA. Oleh karena itu, Dadang memohon kebijakan kepolisian agar dapat segera mengizinkannya untuk membawa kembali mobil itu ke garasi rumahnya.
"Itu saya beli second seharga Rp 10 miliar. Mobil itu tahun 2019, dari pemilik pertama belum saya balik nama. Kemarin saya sudah ditilang dan sudah saya bayar ke BRIVA sebesar Rp 1.252.000. Kepada Bapak Polisi, saya sangat berharap kebijakan, Pak, agar mobil saya itu bisa kembali parkir dengan teduh di garasi rumah saya," harapnya.
Selengkapnya baca di sini.
(idn/idh)