4 Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres/Cawapres

4 Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres/Cawapres

Brigitta Belia Permata - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 17:03 WIB
MK gelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. MK menolak permohonan PSI tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK). (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. Namun, empat hakim MK memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut.

Ada dua hakim yang setuju dengan putusan tersebut tapi memiliki alasan berbeda, yakni hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Kemudian empat hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Suhartoyo.

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Suhartoyo," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dua hakim Mahkamah Konstitusi yang setuju tapi memiliki alasan yang berbeda adalah hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

"Alasan berbeda saya dalam permohonan Pemohon a quo dikarenakan dalil Pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan maka dalam konteks ini Gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

ADVERTISEMENT

"Sehingga alasan saya tersebut tidak menegasikan pandangan saya sebagai bagian yang memutus perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Dengan demikian saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon, yakni *berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," sambungnya.

Selain itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan usia pada jabatan publik merupakan kebutuhan objektif. Jadi mungkin saja batas usia minimum bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan dapat diubah sewaktu-waktu oleh indang-undang.

"Berkenaan dengan batas usia kepala daerah tersebut, Mahkamah pada pokoknya telah menegaskan bahwa penentuan usia yang berbeda-beda merupakan kebutuhan objektif bagi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya pun berbeda-beda," ungkapnya.

"Sehingga mungkin saja batas usia minimum bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan," imbuhnya.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa

MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan sebelumnya seperti yang diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Simak Video 'MK Tegaskan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres Berlaku di Pilpres 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads