Putusan Mahkamah Konstitusi soal kepala daerah yang bisa menjadi capres/cawapres terbelah. Empat hakim MK menolak gugatan itu, sementara dua lainnya menyatakan seharusnya yang boleh maju adalah gubernur. Dua hakim MK itu adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
"Dengan demikian, saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," demikian pendapat Enny dalam sidang yang dibacakan di MK, Senin (16/10/2023).
Adapun Daniel juga sependapat dengan Enny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi," kata Daniel.
Adapun 4 hakim lainnya, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief HIdayat, dan Suhartoyo, tegas menolak gugatan itu.
Namun hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Simak Video 'Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres':