Kejagung Akan Sita Uang yang Diterima Tersangka BTS Edward dan Sadikin

Kejagung Akan Sita Uang yang Diterima Tersangka BTS Edward dan Sadikin

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 16:35 WIB
Kejaksaan Agung buka suara soal vonis kasasi Ferdy Sambo yang berubah dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup. Kejagung menyatakan keinginan jaksa sudah diakomodasi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejagung menetapkan Sadikin Rusli (SR) dan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru pada kasus korupsi infrastruktur BTS Kominfo. Kejagung bakal menyita uang yang diterima keduanya terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Adapun Sadikin diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Sementara itu, Edward diduga telah menerima uang total Rp 15 miliar yang didapat dari dua terdakwa korupsi BTS. Dua terdakwa itu adalah Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya akan menyita uang hasil korupsi BTS tersebut. Namun saat ini pihaknya masih menunggu keduanya untuk menyerahkan uang tersebut secara langsung.

"Sehingga kita kemarin itu sudah melakukan penetapan terhadap Edward termasuk Sadikin, dan uangnya belum kita terima sampai saat ini. Kita akan upayakan untuk mendapatkan kembali uang tersebut dalam rangka pengendalian tipikor," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung RI, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

Kejagung meminta para tersangka mengembalikan uang tersebut secara sukarela. Namun jika tidak, jaksa akan melakukan penyitaan.

"Akan dilakukan (penyitaan), kalau mereka tidak melakukan secara langsung, secara sukarela, kita akan melakukan penyitaan-penyitaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Ketut menuturkan, saat ini pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada beberapa saksi. Sebab ia menduga keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Belum, jadi itu baru keterangan dari EH di persidangan. Sehingga kita lakukan klarifikasi beberapa saksi yang mengarah pada suatu adanya tindak pidana. Yaitu tipikor," katanya.

"Ada (TPPU). Kita sangkakan juga dengan TPPU," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus BTS Bakti Kominfo, Kejaksaan telah menetapkan 14 tersangka. Sejumlah tersangka tersebut ada yang telah menjalani sidang, serta ada pula tersangka yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan, namun ada pula tersangka masih diproses penyidikan.

1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
2. Dirut Moratelindo Galumbang Menak
3. Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
6. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
7. Orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yakni Windi Purnama
8. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki
9. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza
10. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan
11. Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang
13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta

(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads