Jaksa Banding Vonis 15 Tahun Bui Riko Pembunuh Sadis Elisa Pakai Kloset

Jaksa Banding Vonis 15 Tahun Bui Riko Pembunuh Sadis Elisa Pakai Kloset

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 15:21 WIB
Riko saat sidang putusan (Aris/detikcom)
Riko saat sidang putusan. (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang (Kejari) mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap Riko Arizka (21), pembunuh Elisa Siti Mulyani (23). Banding diajukan Jumat pekan kemarin.

"Kita sudah nyatakan banding pada Jumat kemarin," kata Kasintel Kejari Pandeglang, Wildan, Senin (16/10/2023).

Dalam kasus ini, Riko divonis hukuman 15 tahun penjara. Riko dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Elisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wildan menjelaskan, banding itu diambil karena penerapan pasal yang ditetapkan majelis hakim berbeda dengan penuntut umum. Dia mengatakan majelis hakim menerapkan Pasal 338 KUHP, sementara JPU menerapkan Pasal 340 KUHP.

Wildan mengatakan, dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Riko dengan tuntutan 17 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim memvonis Riko 15 tahun penjara. Wildan menilai putusan 15 tahun itu juga tidak sebanding dengan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Karena penerapan pasal berbeda dengan penuntut umum terkait putusan. Jadi menurut kami putusan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Riko. Majelis hakim menilai Riko telah melanggar Pasal 338 KUHP. Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Riko.

"Menyatakan Terdakwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang saat membacakan amar putusan, Senin (9/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizka dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim.

Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah penemuan mayat Elisa di area semak-semak, Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023). Polisi kemudian bergerak meringkus Riko di tempat tinggalnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Riko diduga membuntuti lalu mencekik dan memukul Elisa dengan kloset hingga tewas di lokasi itu. Pembunuhan itu disebut terjadi karena Riko merasa dikhianati oleh Elisa yang merupakan mantan pacarnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads