Kloset Jadi Bukti Saat Riko Pembunuh Elisa Terancam Hukuman Mati

Kloset Jadi Bukti Saat Riko Pembunuh Elisa Terancam Hukuman Mati

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 21:33 WIB
Pelaku pembunuhan mayat perempuan di Majasari, Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Riko pembunuh Elisa di Majasari, Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Jakarta -

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Riko (21) terhadap mantan kekasihnya Elisa Siti Mulyani (23) memasuki babak baru. Riko telah diserahkan ke jaksa lengkap dengan bukti kloset yang membuatnya terancam hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (8/2/2023). Elisa dibunuh oleh Riko di dalam semak-semak di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Riko tega membunuh Elisa menggunakan kloset. Ia memukul korban dengan kloset sebanyak dua kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil gelar khusus, polisi menyimpulkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan terpenuhi.

"Rekomendasi gelarnya untuk diterapkan 340 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3. Jadi ada penambahan unsur pasal," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada detikcom, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENT

Penambahan unsur pembunuhan berencana tersebut dilakukan setelah penyidik mendengar pendapat para saksi ahli. Ahli memandang adanya unsur perencanaan Riko menghabisi Elisa, berdasarkan hasil rekonstruksi.

"Hasil rekomendasi dari pendapat peserta gelar, diperkuat dengan keterangan ahli ada unsur perencanaannya, jadi diterapkan 340. Pendapat ahli itu intinya perencanaan tergambar pada saat si tersangka menunggu korban, terus ketika tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi," ungkap Shilton.

Bagaimana proses kasus ini sekarang? Baca halaman selanjutnya.

Kasus Masuk Pelimpahan Kedua

Kasus pembunuhan sadis di Pandeglang ini memasuki pelimpahan tahap kedua. Polisi kini menyerahkan tersangka Riko Arizka ke jaksa.

"Tahap dua hari ini perkara atas nama tersangka Riko, di mana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap Saudari Elisa," kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantor Kejari Pandeglang, Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 1 Curug Sawer, Pandeglang, Rabu (7/6).

Helena mengatakan Riko diancam dengan pasal berlapis. Ia mengatakan Riko juga bisa terancam hukuman mati. Menurutnya, Riko diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Elisa.

"(Tersangka) Kami sangkakan dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3," ungkapnya.

Hukuman Mati Menanti

Hukuman pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik juga menyerahkan beberapa alat bukti. Helena mengatakan barang bukti yang dibawa oleh penyidik salah satunya ialah kloset yang diduga dijadikan alat untuk membunuh.

"Ada handphone, milik dari tersangka dan almarhum, ada juga tas dengan laptop, ada juga klosetnya, dan kemudian juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Barang buktinya sudah ada semua," ungkapnya.

Saat ini, menurut dia, Riko ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk nantinya akan segera disidangkan. Dalam kasus tersebut, Kejari menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU).

"Ditahan di rutan Pandeglang, 20 hari ke depan," pungkasnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads