Jaksa menghadirkan ibu rumah tangga, Shielfy, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Shielfy mengaku pernah membeli tanah di Sentul dari istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Dalam kesaksiannya, Shielfy mengatakan tanah itu dibeli pada 3 November 2010 melalui agensi. Dia mengatakan negosiasi tanah itu dilakukan agensi tanah bernama Mery dengan istri Rafael, Ernie Meike.
"Setelah itu dikasih tahu harganya, ya udah kita cocok, ya ada transaksi," kata Shielfy dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shielfy mengatakan tanah seluas 1.153 mΒ² itu dibelinya dari Ernie senilai Rp 1.769.855.000 atau Rp 1,7 miliar. Sebagai informasi, tanah itu merupakan tanah yang dibeli Rafael Alun sebagai kado ulang tahun untuk Ernie pada 2005 senilai Rp 922 juta.
"Terkait dengan kesepakatan negosiasi itu, kemudian apakah ada perjanjian atau pengikatan jual beli itu?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Shielfy.
Shielfy mengatakan pembayaran tanah senilai Rp 1,7 miliar itu dilakukan melalui cek dalam dua tahap. Dia mengatakan uang pembayaran itu telah diterima Ernie Meike Torondek.
"Kalau di keterangan Saudara bu, ini ada Saudara menyebut memberikan 2 buah cek, angka 972.369 dan angka 972.970?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Shielfy.
"Jadi Rp 1,7 itu dipecah dalam dua cek?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Shielfy.
Jaksa bertanya soal di akta jual beli (AJB) tertulis nominal Rp 1,9 miliar. Saksi menyatakan angka tersebut termasuk jasa agensi.
"Ini kan tadi Saudara sampaikan bahwasanya yang rill Saudara bayarkan ke Bu Ernie Rp 1,7 M dengan dua cek. Kenapa di AJB-nya tertulis Rp 1,9 M?" tanya jaksa.
"Sisanya untuk agensi," jawab Shielfy.
"Tapi yang dibayarkan Rp 1,7 M?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Shielfy.
(aik/aik)