Saksi Ungkap Rafael Alun Beli Tanah Rp 922 Juta di Sentul untuk Kado Istri

Saksi Ungkap Rafael Alun Beli Tanah Rp 922 Juta di Sentul untuk Kado Istri

Mulia Budi - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 13:52 WIB
Jakarta -

Jaksa menghadirkan pensiunan swasta, Happy Hermawati sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Happy mengaku pernah melakukan jual beli tanah yang berlokasi di Sentul, Bogor dengan Rafael Alun.

"Pernah ketemu dengan Terdakwa?" tanya tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Sebelum transaksi belum pernah," jawab Happy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Transaksi apa itu Bu?" tanya jaksa.

"Jual tanah," tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Lokasi di?" tanya jaksa.

"Lokasi di Pangandaran Golf No 18 Bukit Sentul," jawab Happy.

Happy mengatakan tanah itu memiliki luas 1.153 mΒ². Dia mengatakan Rafael membeli tanah tersebut sebagai kado untuk istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Itu transaksinya dengan Terdakwa?" tanya jaksa.

"Yang beli Bu Ernie Mieke," jawab Happy.

"Siapa itu Ernie Mieke?" tanya jaksa.

"Di TV itu istrinya," jawab Happy.

"Yang pada saat itu hubungannya apa dengan Terdakwa?" tanya jaksa.

"Ngomong, 'saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya' gitu," jawab Happy.

"Berapa luasnya ini Bu?" tanya jaksa.

"1.153 mΒ²," jawab Happy.

"Miliki sejak tahun berapa itu?" tanya jaksa.

"Sejak tahun 2000," jawab Happy.

Happy mengatakan tanah itu dijual melalui seorang broker bernama Dedi. Dia menyebutkan tanah itu dijual ke Rafael pada tahun 2005.

"Itu tahun berapa bu Saudara, itu kan dimiliki tahun 2000 kemudian Saudara jual?" tanya jaksa.

"Tahun 2005," jawab Happy.

"Kemudian bagaimana prosesnya hingga terjual ? Kan Saudara lewat broker?" tanya jaksa.

"Pak Dedinya telfon kalau ada pembeli kemudian saya disuruh datang ke Sentul gitu aja sih," jawab Happy.

Jaksa lalu membacakan keterangan Happy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) poin 5. Berdasarkan BAP tersebut, jaksa mengungkap Rafael membeli tanah milik Happy seharga Rp 922 juta untuk kado ulang tahun istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Ini ada bu di keterangan Saudara, ini di poin 5, ini Saudara menerangkan, saya bacakan ya bu ya; Pada tahun 2005 saya berniat menjual sebidang tanah tersebut, saya meminta bantuan kepada agen penjualan dari PT Bukit Sentul, beberapa waktu kemudian saya diberitahukan oleh agen penjualan bahwa ada yang ingin melakukan pembelian dan saya dipertemukan dengan pihak pembeli, yang di mana saat itu pembelinya adalah Ernie Mieke Tarondek. Seingat saya pada saat itu, yang mendatangi saya ada Saudara Ernie bersama dengan suaminya, saya tidak mengenal dan tidak mengetahui namanya," jata jaksa saat membacakan BAP Happy.

"Saat itu, suami Saudara Ernie mengatakan, 'Saya mau membeli tanah milik ibu sebagai kado ulang tahun istri saya', saya tidak ingat bagaimana persis proses jual beli saat itu, singkat cerita yang saya ingat, terjadilah penjualan sebidang tanah milik saya tersebut kepada Saudara Ernie. Saya tidak ingat berapa harga penjualan pasti dari saya kepada Saudara Ernie, namun saya sempat menanyakan kepada agen penjualan terkait harga tanah pada saat itu adalah Rp 800 ribu (per meter) sehingga harga penjualan sekitar Rp 922.400 juta. Betul keterangan ini bu?" tanya jaksa.

"Ya menurut Pak Dedi itu," jawab Happy.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jaksa lalu menanyakan metode pembayaran penjualan tanah tersebut. Happy mengakui pembayaran tanah senilai Rp 922 juta itu dilakukan secara tunai.

"Yang Saudara ingat gimana bu terkait dengan pembayaran? apakah kemudian kalay misalnya Rp 900 juta ini kan uang banyak ini, Saudara ingat nggak pada saat itu memang Saudara pernah menerima secara cash misalnya dengan yang tunai sebanyak itu?" tanya jaksa.

"Waktu itu Pak Dedinya bilang, saya nunggu di kantin kan lama, baru ada kabar 'pembelinya datang itu, bayar cash', ngomong gitu," jawab Happy.

"Oh itu sebelum dilakukan pembayaran itu Pak Dedi broker tadi menyampaikan ke Saudara, mau dibayar cash?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Happy.

"Tapi Saudara terima cash?" tanya jaksa.

"Ya terima," jawab Happy.

Rafael Alun Terima Gratifikasi

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan tempat Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads