Jaksa lalu menanyakan metode pembayaran penjualan tanah tersebut. Happy mengakui pembayaran tanah senilai Rp 922 juta itu dilakukan secara tunai.
"Yang Saudara ingat gimana bu terkait dengan pembayaran? apakah kemudian kalay misalnya Rp 900 juta ini kan uang banyak ini, Saudara ingat nggak pada saat itu memang Saudara pernah menerima secara cash misalnya dengan yang tunai sebanyak itu?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Pak Dedinya bilang, saya nunggu di kantin kan lama, baru ada kabar 'pembelinya datang itu, bayar cash', ngomong gitu," jawab Happy.
"Oh itu sebelum dilakukan pembayaran itu Pak Dedi broker tadi menyampaikan ke Saudara, mau dibayar cash?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Happy.
"Tapi Saudara terima cash?" tanya jaksa.
"Ya terima," jawab Happy.
Rafael Alun Terima Gratifikasi
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan tempat Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.
(aik/aik)