Kapolsek Mampang Ajak Pelajar SMPN 43 Jakarta Deklarasi Anti Bullying

Kapolsek Mampang Ajak Pelajar SMPN 43 Jakarta Deklarasi Anti Bullying

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 12:34 WIB
Ratusan pelajar SMPN 43 Jakarta deklarasi anti bullying
Foto: Ratusan pelajar SMPN 43 Jakarta deklarasi anti bullying (dok. Polsek Mampang Prapatan)
Jakarta -

Perundungan (bullying) di kalangan pelajar tengah marak terjadi. Mengantisipasi hal tersebut, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero mengajak ratusan siswa-siswi SMP Negeri 43 Jakarta untuk deklarasi anti-bullying dan tawuran.

Deklarasi tersebut digelar di SMP Negeri 43 Jakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) pagi tadi. Pada kesempatan itu David yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan imbauan kepada para pelajar.

"Tadi pagi saya bertatap muka langsung dengan para siswa SMP Negeri 43 Jakarta untuk memberikan himbauan dan sosialisasi tentang bahaya tawuran," kata David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan pelajar SMPN 43 Jakarta deklarasi anti bullyingFoto: Ratusan pelajar SMPN 43 Jakarta deklarasi anti bullying (dok. Polsek Mampang Prapatan)

David meminta para siswa untuk menghindari aksi tawuran hingga bullying. Para pelaku tawuran, lanjut David, bisa dipidana sesuai aturan yang ada.

Selain itu, Kompol David juga mengingatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) para siswa pelaku tawuran juga terancam dicabut.

ADVERTISEMENT

"Tawuran melanggar hukum dan dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun. Apabila sudah dipidana, maka masa depan para siswa akan terhambat. Ada kebijakan dari Pemerintah Daerah yang akan mencabut KJP-nya ketika para siswa ada yang terlibat tawuran," jelasnya.

David berpesan kepada para siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk tidak terlibat dalam provokasi yang memicu perpecahan atau kekerasan. Dia meminta siswa untuk menaati setiap aturan yang ada demi menjadi penerus untuk Indonesia emas 2045 mendatang.

Ratusan pelajar SMPN 43 Jakarta deklarasi anti bullying Foto: Pelajar SMPN 43 Jakarta deklarasi anti bullying (dok. Polsek Mampang Prapatan)

"Selain itu, para siswa juga harus bijak dalam menggunakan teknologi, tidak asal share foto, video atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya apalagi yang bermuatan provokasi, perpecahan atau kekerasan," kata dia.

"Para Siswa diharapkan menghormati guru seperti mereka menghormati orang tua sendiri, sehingga ajaran para guru harus dipatuhi dan ditaati," imbuhnya.

Simak juga 'Saat Permintaan Maaf Pelaku Bully Siswi SMA di Langkat':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads