Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun hari ini. Pakar yakin MK akan bersikap independen.
Dr Abdul Chair Ramadhan, pakar hukum dari Universitas Krisnadwipayana meyakini putusan MK akan independen meski Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi.
"Saya tidak merasa pantas menyebut MK sebagai mahkamah keluarga, bagi saya kurang elok disebut demikian. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi, tetapi kan kedudukan mahkamah konstitusi ini ada 9 orang. 9 orang ini tentu tidak dapat dikatakan ada superioritas antara satu dan lainnya, tidak demikian," kata Abdul Chair, saat dihubungi detikcom, Senin (16/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Chair meyakini hakim MK memiliki integritas yang kuat. Hal ini akan tercermin dari pembacaan putusan nantinya.
"Ini akan terbaca nanti pada saat pembacaan putusan. Kalaupun ada disenting opinion, juga masyarakat terutama para pakar ahli di bidang hukum akan menilai sesuai dengan pendekatannya masing-masing, sesuai mahzab hukum yang dianutnya yang mana yang memenuhi azas kepastian hukum dan keadilan," paparnya.
Ia menilai MK akan objektif dalam memutuskan soal batas usia capres-cawapres nantinya. Putusan MK nanti, lanjutnya, tidak berlaku bagi pihak pemohon.
"Saya positif thinking, saya melihat sejauh ini MK objektif, walaupun objektivitas putusannya itu nanti akan dinilai oleh masyarakat," katanya.
"Karena putusan MK nanti tidak hanya berlaku bagi pihak pemohon, tetapi berlaku mengikat pada pihak lain, berlaku pada kepada semua orang. Walaupun pemohonnya dalam perkara ini tidak termasuk Gibran," katanya.
Namun, apapun putusan MK nantinya, Abdul Chair berharap agar putusan MK ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
"Secara normatif MK harus memberikan putusan dengan memenuhi azas kepastian hukum dengan putusan keadilan, itu sudah baku. MK harus memberikan putusan yang mencerminkan kepastian hukum dan keadilan, itu prinsipnya," kata Abdul Chair.
Seperti diketahui, MK menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun hari ini. Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK sebagai Ketua Majelis," kata Juri Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Selain itu, delapan Hakim Konstitusi lainnya juga akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.
"Insyaallah 8 Hakim konstitusi lainnya akan hadir," ujarnya.
Simak Video 'MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini!':