Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Heran MK Disebut Mahkamah Keluarga

Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Heran MK Disebut Mahkamah Keluarga

Matius Hutajulu - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 09:47 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Partai Garuda, salah satu penggugat batas minimal usia capres-cawapres, sempat buka suara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran narasi tersebut bisa muncul ke publik.

"Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu Hakim MK iparnya Presiden Jokowi. Karena 8 Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?" kata Teddy kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Teddy menyebut ada sembilan hakim konstitusi yang akan memutus permohonan uji materi. Menurutnya, jika pun nantinya permohonan yang diajukan partainya diterima, itu adalah putusan yang diambil secara kolektif kolegial, bukan individual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK itu membuat putusan secara kolektif kolegial. Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda tapi 8 orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak Gugatan Partai Garuda," tuturnya.

Lebih lanjut, Teddy menyayangkan masyarakat saat ini dicekoki informasi yang tidak benar soal MK. Dia pun mengingatkan jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat dicekoki dengan informasi yang tidak benar, maka dari itu, penjelasan ini bagian dari pendidikan politik, jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu," kata Teddy.

Putusan MK Dibacakan Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin besok, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Simak Video 'MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini!':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/dhn)



Hide Ads