Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir bulan ini. Nasib kelanjutan masa jabatan Heru ini menanti keputusan Mendagri Tito Karnavian.
Heru masih enggan berkomentar soal kemungkinan perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur ke Kemendagri.
"(Sudah diinfoin Kemendagri soal masa perpanjangan jabatan?) Lihat besok ya. (Besok Senin?) Ya, tanya Pak Mendagri, ya lihat aja," jawab Heru di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya terkait kesiapannya jika diamanahkan melanjutkan tugasnya sebagai pemimpin DKI Jakarta, Heru mengatakan akan menjalankan tanggung jawab itu. Namun, jika tidak, kata Heru, dia akan kembali mengemban tugas sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan RI.
"Bukan siap apa nggak siapnya, tergantung dari perintah Mendagri kan. Ya kalau diperpanjang, ya silakan kita jalankan tanggung jawab itu. Kalau nggak (diperpanjang), ya, kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden kan," imbuhnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Bagaimana mekanisme perpanjangan jabatan ini? Baca halaman selanjutnya.
Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Bisa Diperpanjang
Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sementara dalam ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. memasuki batas usia pensiun
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. mengundurkan diri
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. meninggal dunia.
Jawab Kritik Setahun Memimpin Jakarta
Heru Budi Hartono juga buka suara perihal sejumlah kritik soal kinerjanya selama setahun menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta. Heru mengaku tak ambil pusing soal kritik di akhir masa kepemimpinannya itu.
"Kalau namannya kritik, ya, bagus dong, masukan yang positif untuk memberi semangat," ujar Heru Budi.
Heru mengklaim sudah menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dia merinci tiga telah menyelesaikan tiga tugas yang diamanahkan terhadapnya.
Mulai menyelesaikan masalah banjir, tata ruang, hingga kemacetan. Karena itu, dia menganggap kritik yang dilontarkan kepadanya merupakan masukan.
"Yang pertama, tugas saya kan ada tiga ya. Menyelesaikan banjir, tata ruang, lantas transportasi kemacetan. Kalau macet, ya, namanya pertumbuhan kendaraan lebih banyak. Kalau penyelesaian macet kan tidak bisa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja. Pemerintah pusat sudah berbuat, pemda sudah berbuat bersama masyarakat," ungkapnya.
"Kalau ada orang yang mengkritik, berarti memperhatikan saya, berarti membantu saya untuk membangun Jakarta," imbuh Heru.
Sinyal Masa Jabatan Heru Diperpanjang
Sementara itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal bahwa masa jabatan Heru Budi akan diperpanjang.
"Insyaallah," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro kepada wartawan, Minggu (15/10/2023). Suhajar menjawab apakah masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan diperpanjang.
Suhajar belum menjelaskan lebih lanjut mengenai detail evaluasi Kemendagri terhadap kinerja Heru Budi.