Surat Penangkapan SYL Dipersoalkan, Kuasa Hukum Pelajari Aturan Formil

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 15 Okt 2023 09:15 WIB
Foto: Syahrul Yasin Limpo berbaju tahanan (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Surat perintah penangkapan (sprinkap) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK dikritisi sejumlah pihak lantaran ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Kuasa hukum SYL, Ervin Lubis mengatakan timnya sedang mempelajari aturan formil sprinkap tersebut.

"Tim hukum dalam posisi sedang mempelajari surat penangkapan termasuk dari sisi formilnya," kata Ervin saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Belum diketahui apakah pihak SYL akan mengajukan pra peradilan atas sprinkap tersebut atau tidak. Surat penangkapan SYL terbit pada Rabu (11/10). Surat itu ditandatangani oleh penyidik dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal yang menjadi sorotan ialah keterangan pimpinan KPK dan 'selaku penyidik' yang tertera pada bagian yang ditandatangani Firli. Berdasarkan UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK

Dinilai Cacat Administrasi

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) cacat administrasi. Kesalahan itu dinilai memalukan bagi lembaga sebesar KPK.

"Jadi, setelah saya mengamati dan menganalisis surat itu, dia cacat administrasi atau maladministrasi," kata Abraham saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Hal itu dinilai menyalahi aturan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan itu diketahui status penyidik dan penuntut umum tidak lagi melekat pada pimpinan KPK.

"Di KPK, ada SOP harus berhati-hati, kehati-hatian. Makanya saya nggak habis pikir, kok secara administrasi bisa amburadul, padahal ini hal yang sepele. Ini sebenarnya agak memalukan karena cacat administrasi," katanya.

Di satu sisi, Abraham menilai penangkapan SYL tetap sah secara hukum. Dia mengatakan surat penangkapan mantan Menteri Pertanian itu hanya cacat secara administrasi, tapi tidak secara hukum.

"Jadi harus dibedakan maladministrasi dengan cacat hukum. Kenapa cuma cacat maladministrasi, karena di sebelahnya ada tanda tangan penyidik, berarti sah surat itu. Oleh karena itu, penangkapan SYL sah, tidak batal demi hukum. Kalau dia cacat administrasi, jalan keluarnya surat itu diganti, diperbaiki. Tapi penangkapan SYL sah demi hukum," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Buntut Dugaan Aliran Dana SYL Buat NasDem Pikir-pikir Somasi Alex Mawarta':






(dek/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork