Yunita Sari Anggraini (20), terdakwa dalam kasus pencabulan 17 anak di Jambi menjalani sidang vonis. Yunita Sari menangis saat mendengar vonis 11 tahun penjara dijatuhkan kepadanya.
Dilansir detikSumbangsel, sebagaimana diketahui, Yunita adalah seorang wanita muda pemilik rental PS di Jambi. Yunita didakwa melakukan pencabulan terhadap 17 anak yang biasa menyewa PS di tempatnya.
Sidang vonis terhadap Yunita pun dilakukan pada Kamis (12/10) di Pengadilan Negeri Jambi. Yunita hadir dengan dihadiri pihak keluarga serta kuasa hukumnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 11 tahun kurungan serta dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah," kata Hakim Ketua, Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.
Dengan menggunakan kerudung hitam disertai rompi tahanan dan tangan terborgol, di ruangan sidang Yunita juga terlihat murung, langkah kaki Yunita juga terlihat berat seperti sedang merasakan kesedihan mendalam atas kondisi nya saat ini.
Kuasa hukum Yunita yakni Felda mengaku bahwa vonis yang dijatuhkan ke Yunita itu adalah suatu hal yang dianggap tinggi. Maka dari itu, pihak kuasa hukum nantinya akan mengajukan banding atas apa yang divonis terhadap kliennya itu.
"Kita sudah sampaikan upaya kita banding," kata Felda saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Yunita Terdakwa Pencabulan 17 Anak di Jambi Divonis 11 Tahun Bui':
(rdp/dhn)