Febri Minta KPK Ungkap Orang yang Hasut SYL Tak Penuhi Pemeriksaan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 14 Okt 2023 08:48 WIB
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap ada pesan menghasut di ponsel mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari seseorang agar tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK. Kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, meminta KPK untuk mengungkap sosok yang menghasut Syahrul.

"Sebaiknya KPK mengungkap saja siapa yang melakukan hal tersebut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Febri meyakini pihaknya sudah berupaya agar Syahrul kooperatif menjalani proses hukum KPK. Mantan juru bicara KPK itu mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK perihal pemeriksaan Syahrul.

"Karena kalau kami dari penasihat hukum sejak awal menyarankan koperatif dan memenuhi panggilan KPK. Bahkan sudah berkoordinasi dengan bagian penyidikan untuk mengkonfirmasi bahwa Pak Syahrul confirm akan datang memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.

KPK sebelumnya mengungkap ada pesan di ponsel SYL dari seseorang. KPK mengatakan pesan dari seseorang itu isinya menghasut SYL agar tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya menjelaskan soal alasan menangkap SYL pada Kamis (12/10) malam, padahal SYL menyatakan akan hadir di KPK pada siang tadi. Alex mengatakan penangkapan SYL dilakukan mengikuti perkembangan terbaru yang terjadi.

"Tapi yang jelas sikap untuk melakukan penangkapan itu juga didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi terakhir sehingga diputuskan pada malam itu untuk dilakukan penangkapan," kata Alex di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

SYL lalu ditangkap tim penyidik KPK di apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (12/10). KPK lalu melakukan pemeriksaan intensif kepada SYL di gedung KPK.

Dalam pemeriksaan di gedung KPK, tim penyidik menemukan adanya riwayat komunikasi yang berisi ajakan untuk bersikap tidak kooperatif. Pesan itu ditemukan di handphone SYL yang telah disita KPK.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya menemukan adanya komunikasi yang meminta agar SYL tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Simak Video 'SYL Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Gratifikasi, TPPU':






(rfs/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork