4 Fakta Motor Dishub Bogor Masuk Tol: Duduk Perkara hingga Sanksi

4 Fakta Motor Dishub Bogor Masuk Tol: Duduk Perkara hingga Sanksi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 21:13 WIB
Video sepeda motor pelat merah melaju di tol dan mengawal kendaraan lain viral di media sosial (medsos). Simak, berikut faktanya. (Scresnshot video viral)
Foto: Video sepeda motor pelat merah melaju di tol dan mengawal kendaraan lain viral di media sosial (medsos). Simak, berikut faktanya. (Scresnshot video viral)
Jakarta -

Video sepeda motor Dishub Bogor yang melaju di tol viral di media sosial (medsos). Terungkap sejumlah fakta di balik video viral ini. Apa saja faktanya?

Awalnya, dinarasikan motor tersebut melaju di Tol Depok dan sedang melakukan pengawalan.
Dalam video yang beredar, tampak dua unit motor berpelat merah itu melaju di sisi kanan jalan tol atau jalur cepat. Sepeda motor itu bernopol F-3991-G dan F-6970-G.

Dua unit motor warna putih itu tampak seperti motor yang biasa digunakan untuk pengawalan oleh brigade motor (BM) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Terlihat satu unit mobil jenis SUV berwarna putih melaju di belakang dua motor pelat merah tersebut. Dua pengendara sepeda motor itu dinarasikan sedang mengawal mobil lain karena sempat memberi isyarat membuka jalur agar mobil di belakang mereka dapat melaju lancar.

Fakta apa saja yang terungkap di balik video viral ini? Berikut ini fakta seputar duduk perkara hingga anggota Dishub yang disanksi.

1. Motor Tidak Pulang Usai dari Bengkel

Motor pelat merah itu diketahui kendaraan milik Dinas Perhubungan Kabupaten. Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/10).

"Iya (itu motor dinas Dishub Kabupaten Bogor). Itu kejadiannya hari Minggu," kata Dadang saat dihubungi detikcom, Kamis (12/10/2023).

Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih,Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, (Foto: Rizky Adha/detikcom)

Dadang mengatakan dua pegawai Dishub Kabupaten Bogor itu melaju dari Tol Depok hingga Tol Jagorawi dan keluar di Gerbang Tol (GT) Sirkuit Sentul. Ia menyebut motor hendak pulang ke Bogor usai perbaikan di bengkel di Cinere Depok.

"Itu pulang dari bengkel di Cinere. Masuk tol dari Depok, keluar di sini di Bogor, Tol Sentul Selatan sini. Masuknya normal lewat jalan biasa, cuma pulangnya aja masuk tol," kata Dadang.

Apa sanksi yang dijatuhkan kepada anggota tersebut? Baca halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Bak Film Laga! Aksi Petugas Kejar Pemotor yang Nekat Masuk Tol Desari

[Gambas:Video 20detik]



2. Tidak Sedang Dalam Pengawalan

Dadang mengklaim mobil yang melaju persis di belakang petugas Dishub Bogor merupakan mobil pengguna tol lain yang manfaatkan situasi dan mengekor tanpa izin. Ia menyebutkan mobil itu sudah diingatkan untuk tidak mengekor dan menyalakan lampu hazard.

"Jadi mobil itu ngikutin, ngekor, motor nggak ngawal. Itu pulang dari Cinere, mobil itu ngikut dari belakang, ngekor motor anggota ini, mereka juga nggak tahu," kata Dadang.

"Nggak (mengawal). Jadi gini. Itu pas motor masuk, mobil itu emang ikut masuk. Dari pertama masuk tol juga sudah dilarang ngekor sama anggota BM itu, cuma dia itu ngekor lagi. Iya, memanfaatkan situasi itu. Jadi ada ngawal (mobil) itu," imbuhnya.


3. 2 Anggota Dishub Bogor Dinonjobkan

Buntut dari video viral itu, dua anggota Dishub Bogor itu dinonjobkan. Dadang mengakui kesalahan petugasnya.

"Yang jelas dua staf saya itu dinonjobkan. Nanti selanjutnya apa kebijakan dari pimpinan, tapi yang pasti kita ada penindakan," kata Dadang.

Dadang mengatakan dua anggotanya itu disanksi dan dilarang melakukan pengawalan atau memandu jalan. Untuk saat ini dua anggota Dishub Bogor itu disanksi administrasi.

"Itu benar kesalahan (pelanggaran) anggota kita. Makanya kita kasih penindakan langsung kepada dua pengendara BM itu. Motor sekarang kita standby-kan di kantor. Nanti kita proses staf saya ini (pengendara BM) karena pelanggaran ini," kata Dadang.

"Jadi sanksi administrasi saja. Kan dia punya sertifikat safety riding tuh, sebagai pemandu jalan. Jadi sertifikat itu kita ambil, dan dia nggak boleh memandu lagi" sambungnya.

4. Semua Anggota Dishub Bogor Dikumpulkan

Dishub Kabupaten Bogor menindaklanjuti kejadian itu. Semua anggota akan dikumpulkan untuk diberi pemahaman terkait kejadian tersebut.

"Terkait masalah pelanggaran yang dilakukan ini menjadi edukasi pembelajaran. Kemudian bahwa ke depan semua anggota akan kita kumpulkan," ujar Dadang.

Menurutnya, Dishub sendiri bahkan tidak boleh memberi pemanduan tanpa ada perintah dari pimpinan. Sehingga apa yang dilakukan dua petugas Dishub tersebut menurutnya adalah sebuah kesalahan.

"Bahwa Dishub dalam hal ini adalah Patwal tidak boleh melakukan Patwal tanpa ada arahan dari pimpinan dalam keadaan darurat, ataupun namanya yang disebut pemanduan bukan pengawalan," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads