Dishub Bogor Bakal Panggil Seluruh Anggota Buntut Motor Dinas Masuk Tol

Dishub Bogor Bakal Panggil Seluruh Anggota Buntut Motor Dinas Masuk Tol

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 10:44 WIB
Video sepeda motor pelat merah melaju di tol dan mengawal kendaraan lain viral di media sosial (medsos). Simak, berikut faktanya. (Scresnshot video viral)
Foto: Video sepeda motor pelat merah melaju di tol dan mengawal kendaraan lain viral di media sosial (medsos). Simak, berikut faktanya. (Scresnshot video viral)
Kabupaten Bogor -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menindaklanjuti kejadian dua anggotanya yang menggunakan motor dinas masuk Tol Depok, Jawa Barat. Semua anggota akan dikumpulkan untuk diberi pemahaman terkait kejadian tersebut.

"Terkait masalah pelanggaran yang dilakukan ini menjadi edukasi pembelajaran. Kemudian bahwa ke depan semua anggota akan kita kumpulkan," kata Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Menurutnya, Dishub sendiri bahkan tidak boleh memberi pemanduan tanpa ada perintah dari pimpinan. Sehingga apa yang dilakukan dua petugas Dishub tersebut menurutnya adalah sebuah kesalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih,Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Foto: Rizky Adha/detikcom

"Bahwa Dishub dalam hal ini adalah Patwal tidak boleh melakukan Patwal tanpa ada arahan dari pimpinan dalam keadaan darurat, ataupun namanya yang disebut pemanduan bukan pengawalan," jelasnya.

"Dengan adanya penindakan seperti ini ke staf yang melakukan pelanggaran, mudah-mudahan tidak terulang kembali," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Petugas Dinonjobkan

Dadang sebelumnya mengatakan, dua anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang viral masuk Tol dinonjobkan. Dia mengakui kesalahan petugasnya.

"Yang jelas dua staf saya itu dinonjobkan. Nanti selanjutnya apa kebijakan dari pimpinan, tapi yang pasti kita ada penindakan," kata Dadang, kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Dadang mengatakan dua anggotanya itu disanksi dan dilarang melakukan pengawalan atau memandu jalan. Untuk saat ini dua anggota Dishub Bogor itu disanksi administrasi.

"Itu benar kesalahan (pelanggaran) anggota kita. Makanya kita kasih penindakan langsung kepada dua pengendara BM itu. Motor sekarang kita standby-kan di kantor. Nanti kita proses staf saya ini (pengendara BM) karena pelanggaran ini," kata Dadang.

"Jadi sanksi administrasi saja. Kan dia punya sertifikat safety riding tuh, sebagai pemandu jalan. Jadi sertifikat itu kita ambil, dan dia nggak boleh memandu lagi" imbuhnya.

Simak juga Video 'Tak Hanya Bahaya, Ternyata Ini Alasan Motor Dilarang Masuk Jalan Tol':

[Gambas:Video 20detik]

(rdh/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads