KPK mengungkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat kebijakan personal di lingkungan Kementan untuk melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari para ASN. Duit yang diterima itu digunakan SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran berlangsung pada tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Jumat (13/10/2023).
SYL memerintahkan Sekjen Kementan, Kasdi Subayono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), menarik uang tersebut. Uang diserahkan tunai maupun lewat transfer bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujar Alexander.
Alex menjelaskan bentuk paksaan yang dilakukan SYL saat memerintahkan pemungutan uang terhadap ASN itu. Para ASN diancam akan dimutasi hingga difungsionalkan.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.
"KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan kementerian pertanian," sambung Alex.
SYL Ditahan KPK
SYL saat ini telah ditahan KPK. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL, Kasdi dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Alex.
Alexander mengatakan SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Lihat Video: Jokowi soal KPK Tangkap SYL: Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat