detik's Advocate

Advokat Boris Bagikan Tips Membuat Kontrak Bisnis yang Baik dan Benar

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 14:01 WIB
Advokat Boris Tampubolon (dok.ist)
Jakarta -

Perjanjian/kontrak merupakan elemen penting dalam suatu hubungan bisnis. Bila kontrak dibuat dengan tidak teliti atau asal-asalan, maka akan sangat merugikan anda di kemudian hari bila terjadi perselisihan.
Banyak terjadi masalah bisnis karena antara sesama rekanan bisnis berbeda penafsiran terkait kontrak yang mereka buat. Padahal kerjasama tersebut diniatkan untuk menjadi baik tapi malah ujungnya berselisih.

Tentu tidak ada yang ingin berselisih, tapi tak bisa dipungkiri perselisihan bisa saja terjadi. Oleh karena itu untuk mencegah agar tidak terjadi perselisihan pun kalau pun berselisih maka perlu dibuat aturan main yang jelas dan pasti terkait mekanisme penyelesaiannya.

"Oleh karena itu, sebagai advokat dan konsultan hukum yang sudah banyak membuat perjanjian bisnis, saya akan membagikan tips dalam pembuatan kontrak bisnis yang baik dan benar sehingga bisa anda gunakan bila anda hendak membuat perjanjian atau kontrak dengan rekan/partner bisnis anda," kata advokat Boris Tampubolon.

Paling tidak ada 3 tips yang harus dipahami sebagai berikut:

I.Istilah Definisi Harus Dibuat Jelas

Di dalam kontrak biasanya diatur definisi dari setiap kata-perkata. Misal, bisnis jual beli, disitu diatur mengenai penyerahan. Kapan suatu barang dianggap sudah diserahkan atau belum. Penyerahan ini penting didefinisikan secara jelas agar masing-masing pihak tahu batasan tanggung jawabnya. Bila barang yang dikirim ternyata mengalami rusak saat perjalanan, apakah kerusakan tersebut menjadi tanggungjawab si pembeli atau si penjual. Nah, ini yang harus dibuat jelas.

Misalnya, harus diatur definisi"penyerahan barang adalah dianggap telah diserahkan pada saat barang diterima oleh pembeli yang dibuktikan dengan tanda terima". Bila diatur definisi demikian dalam kontrak, maka jelas bila terjadi kerusakan barang sebelum pembeli menerima barang yang dibuktikan dengan tanda terima maka kerusakan barang tersebut masih menjadi tanggungjawab penjual.

Konsep ini berlaku juga bagi istilah-istilah lain. Intinya, setiap istilah di dalam kontrak harus dibuat definisi yang jelas dan konkrit. Jangan sampai tidak, karena akan jadi multitafsir (banyak penafsiran) atas satu kata, yang membuat perselisihan.




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork