Pilu Bocah 7 Tahun Disiksa 5 Orang Keluarganya Sendiri

Pilu Bocah 7 Tahun Disiksa 5 Orang Keluarganya Sendiri

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 12:27 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan anak (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Bocah laki-laki 7 tahun inisial DN di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga dianiaya anggota keluarganya sendiri. Polisi kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.

Dilansir detikJatim, Jumat (13/10/2023), korban inisial DN. Selama ini, korban tinggal bersama keluarganya yang terdiri dari ayahnya berinisial J, ibu tirinya E, paman, kakak, nenek, dan adik tirinya.

Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah sejumlah warga curiga terhadap kondisi korban. Warga curiga karena tubuh korban terlihat kurus dan terdapat beberapa luka lebam dan luka bakar di bagian tangan serta pelipis kepala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui warga, korban juga tampak terlihat sangat kelaparan. Warga lalu mencoba memberikan makanan dan minuman dan menanyakan yang dialaminya. Dari situ, korban lalu buka suara bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari ayah, ibu tiri, dan anggota keluarga lain.

"Kalau soal disiksa seperti apa, kami tidak mengetahui secara pasti. Tapi yang jelas D ini juga ditempatkan di ruang kecil ukuran 1,5 x 1,5 meter di samping kamar mandi," ujar salah satu warga berinisial M kepada wartawan Kamis (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

"Di situ gelap, cuma dikasih papan untuk alas, ada meja dan kompor bekas di sampingnya. Kasihan sekali, padahal dulu sekali saya pernah lihat D kondisinya gemuk. Setelah tidak pernah terlihat, tiba-tiba kurus," sambungnya.

Pada Selasa (10/10), polisi telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Alhasil, polisi menetapkan sejumlah anggota keluarga yang diduga terlibat dalam penyiksaan korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan lima tersangka itu adalah ayah kandung korban JA, ibu tiri korban EN, kakak tiri korban PA, paman korban SA, dan terakhir nenek tiri korban MI.

"Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun," ujarnya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Simak selengkapnya di sini.

(yld/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads