Polisi memanggil ajudan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Ajudan Firli Bahuri memenuhi panggilan polisi.
Pantauan detikcom, Jumat (13/10/2023), ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.18 WIB. Kevin mengenakan baju berwarna ungu dengan tas berwarna hitam.
Kevin irit bicara saat ditanya awak media soal rencana pemeriksaan hari ini. Kevin langsung memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menegaskan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan bisa membuat terang kasus dan menemukan tersangka dugaan Pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL.
"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (12/10).
Sempat Absen
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil adc atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, ajudan Firli absen dari pemeriksaan.
"Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin hari Rabu sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10).
"Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas," imbuhnya.
![]() |
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementan ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
Simak Video 'Sudah Koordinasi dengan KPK, Febri Bingung SYL Dijemput Paksa':