Seputar Rencana Grasi Massal Napi Narkoba: Pengertian-Alasannya

Seputar Rencana Grasi Massal Napi Narkoba: Pengertian-Alasannya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 11:06 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta -

Mencuat rencana adanya pemberian grasi massal terhadap narapidana (napi) kasus narkoba. Rencana ini diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Hal ini lantaran jumlah napi narkoba penghuni lapas (lembaga permasyarakatan) yang dinilai melebihi kapasitas.

"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal, itu Anda tahu ndak, jumlah sekitar 270 ribu penghuni lapas, itu 51 persennya adalah narkoba," kata Mahfud seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemberantasan narkoba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Rencana Grasi Massal Napi Narkoba

Mahfud mengungkapkan pemberian grasi massal itu nantinya akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, napi narkoba yang akan diberi grasi juga bakal diteliti terlebih dahulu untuk mengecek apakah mereka layak diberi pengampunan oleh Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu-satu, lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal. Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang," papar Mahfud.

Alasan Atasi Kapasitas Lapas Penuh

Sementara itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga telah menyerahkan 150 rekomendasi ke Presiden Jokowi termasuknya usulan grasi massal kepada napi narkoba. Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi masalah lapas yang penuh sesak atau overcrowded.

ADVERTISEMENT

"Kita melihat ada isu besar overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total overcrowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalah guna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan," ujar Rifqi dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Apa Itu Grasi Massal Napi Narkoba?

Aturan tentang grasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden adalah orang yang bersalah, namun memohon pengampunan kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni.

Adapun napi narkoba atau narapidana kasus narkoba adalah seseorang yang dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan karena kasus penyalahgunaan narkoba. Terpidana menjalani pidana hilang kemerdekaan di lapas karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sehingga apa yang dimaksud dengan grasi massal napi narkoba adalah pemberian grasi atau pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana kasus narkoba yang diberikan oleh presiden secara massal atau dalam jumlah yang banyak.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads