Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebutkan saat itu Presiden Jokowi menjelaskan tidak memiliki kepentingan meskipun nama putra sulungnya, Gibran Rakabuming, sempat dikaitkan dengan gugatan ini.
"Jadi memang suatu hari ketemu dengan Pak Tito, dan ketika itu sedang pengujian terhadap pasal usia presiden sudah diajukan ke MK. Kebetulan waktu saya dengan sekjen PBB ada Pak Pratikno, ada Pak Jokowi. Terus dia tanya gimana persoalan ini," kata Yusril kepada wartawan saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
"'Ya ndak papa' kata Pak Jokowi. 'Ini kan bukan agenda saya juga. Saya malah repot dengan ini, dan Mas Gibran belum tentu mau', nah itu jawaban Pak Jokowi saat kita bertemu," tambah Yusril menirukan perkataan Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril juga menerangkan, saat itu dia memberikan pendapat terkait pemahamannya dalam gugatan ini. Dia menilai MK tidak memiliki kewenangan dalam menentukan batas usia minimal capres-cawapres.
"Gini, Pak (Jokowi), ini bukan kewenangan MK untuk memutuskan hal ini, karena ini open legal policy. Jadi ini bukan isu konstitusional. Berapa pun usia presiden, sepanjang dia bukan anak-anak gitu, dia mau (usia) 25, mau 30, 40, 45, itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi," ujar Yasril.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Dilansir website MK, jadwal sidang putusan digelar pekan depan.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.
(dek/dek)