Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta seluruh petugas pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk lebih aktif dalam mengkomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat. Hal tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menerima informasi hukum secara utuh.
Hal tersebut diungkapkan Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (12/10).
"Akses keterbukaan terhadap dokumentasi dan informasi hukum nasional harus dibuka seluas-luasnya agar kebijakan pemerintah dalam berbagai regulasi dapat diterima secara menyeluruh oleh masyarakat," ungkap Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan keberadaan JDIHN sebagai sumber informasi hukum, merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengkomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
"JDIHN adalah wadah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses semua itu," lanjut Yasonna.
"Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan," jelasnya.
Untuk itu, Yasonna meminta keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.
"Fungsi lain yang bisa kita berdayakan dari JDIHN adalah sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. Bagi para pengelola JDIHN, silahkan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi)," ucap Yasonna.
Melalui data-data yang ada di JDIHN, kata Yasonna, kita bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri dan peraturan-peraturan lainnya.
"Penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga menjadi faktor penting sebagai kerangka reformasi hukum yang disusun oleh presiden," kata Yasonna.
Lebih lanjut, dalam acara tersebut Yasonna memberikan penghargaan kepada 57 Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023. Terdiri dari lima anggota dari kategori kementerian, lima dari kategori lembaga negara, lima lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan lima lembaga nonstruktural (LNS).
Ada juga lima provinsi, 10 kabupaten, lima kota, tiga sekretariat DPRD provinsi, tiga sekretariat DPRD kabupaten, satu sekretariat DPRD kota, tiga perguruan tinggi, dua unit utama Kemenkumham dan lima kantor wilayah Kemenkumham.
Adapun penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap implementasi keterbukaan akses baik dalam akses peraturan perundang-undangan maupun dokumen, serta informasi pendukung dan implementasinya.
Selain memberikan penghargaan, Yasonna juga menetapkan Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id. Sebanyak 13 Anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari Menkumham, diantaranya tiga anggota dari LPNK, satu dari LNS, dua dari pemerintah kabupaten, dan tujuh dari perguruan tinggi.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIHN telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
"Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum," tutup Yasonna.
Simak juga Video 'SYL Jadi Tersangka, PKS Singgung Hukum Jangan Tumpul Kepada Kawan':