Kemenkumham: Berdasarkan Putusan MK, Rokok Tak Dilarang untuk Diiklankan

Kemenkumham: Berdasarkan Putusan MK, Rokok Tak Dilarang untuk Diiklankan

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 13:22 WIB
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari (Adrial A/detikcm)
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari (Adrial A/detikcm)
Jakarta -

Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari, mengatakan rokok bukanlah produk yang dilarang untuk diiklankan. Hal itu, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait produk rokok.

Hal tersebut dikatakan Cahyani dalam halaqah nasional yang digelar oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) bertajuk 'Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif' di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023). Awalnya, dia menyinggung soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif yang berisi bentuk pengamanan terkait publikasi produk rokok.

"Kita bicara soal pengamanan ini, apalagi termasuk bicara tembakau ini, tidak putus dari putusan MK. Kita punya 6 bahkan ya, tapi saya mengambil beberapa sampel aja dari putusan MK," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu kesimpulan dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa tembakau adalah produk yang legal, yang dapat diatur tapi tidak dilarang. Selain itu, rokok bukan barang ilegal yang dilarang untuk diiklankan, tapi tetap dengan syarat-syarat tertentu.

"Lalu kemudian rokok bukanlah barang ilegal, ini saya ambil dari pertimbangan MK, sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan, walaupun dengan syarat-syarat tertentu," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dirinya menjelaskan, walaupun rokok boleh diiklankan, harus ada bentuk pengamanan tertentu. Seperti iklan yang ditayangkan harus lebih dari jam 10 malam hingga tidak boleh ditampilkannya produk rokok itu sendiri.

"Artinya kalau diiklankan harus ada jaring-jaring pengamannya nih," tuturnya.

Selain itu, dalam putusan MK tersebut, tidak ada larangan rokok untuk dipublikasikan. Rokok itu sendiri produk yang legal dan terbukti dengan dikenakannya cukai.

"Kemudian tidak pernah ada menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk di publikasikan terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan ataupun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang," tuturnya.

Simak juga 'WHO Minta Semua Negara Setop Rokok dan Vape di Sekolah!':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads