Dua orang berinisial VW dan DR ditetapkan sebagai tersangka penyuap dalam kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. VW berperan sebagai pelobi wasit agar memenangkan klub Y saat bertanding.
"VW merupakan salah satu pemilik klub sepakbola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW sendiri melakukan lobi juga meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, tersangka DR berperan sebagai penyandang dana yang dipakai untuk menyuap perangkat pertandingan. DR bekerja sama dengan VW untuk menyuap wasit agar klub Y menang dan naik kelas ke Liga 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y," ujar Wakabareskrim Polri ini.
Dia mengatakan kedua tersangka menyuap agar memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1. Sampai saat ini, klub Y yang menyuap wasit masih berada di Liga 1.
"Motif tersangka DR melakukan penyuapan agar memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1," kata dia.
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 14 juta.
Sudah 8 Tersangka
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Sehingga saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Alasan PSSI Bentuk Satgas Antimafia Bola: Ingin Percepat Berantas Mafia':
Tersangka terdiri dari wasit, LO wasit hingga kurir. Salah satu tersangka masih diburu polisi.
"Di mana salah satu tersangka atas nama AS telah kami masukkan DPO, kami terbitkan daftar pencarian orang," ujar dia.
Empat wasit Liga 2 yang menjadi tersangka yaitu inisial R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan. Selain itu dua tersangka lain yakni K selaku LO wasit dan A selaku kurir uang.
Untuk tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk tersangka K dan A terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.
Sementara itu terhadap tersangka empat orang wasit, penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menersangkakan mereka dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah," tegas Asep.