Tersangka Korupsi Tol MBZ Direktur Bukaka Gugat Praperadilan ke PN Jaksel

Tersangka Korupsi Tol MBZ Direktur Bukaka Gugat Praperadilan ke PN Jaksel

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 12:39 WIB
Sidang praperadilan Direktur PT Bukaka, Sofiah Balfas di PN Jaksel (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Sidang praperadilan Direktur PT Bukaka, Sofiah Balfas di PN Jaksel (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dalam kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang pertama digelar hari ini dengan agenda pembacaan berkas tuntutan (petitum) oleh tim kuasa hukum pihak pemohon.

Ketua tim kuasa hukum, Muhammad Ismak, menyebut ada beberapa poin mendasar yang membuat kliennya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat.

"Bahwa penyelidikan terhadap proyek tersebut adalah melanggar Perpres (Peraturan Presiden) nomor 3 tahun 2016. Di mana dalam teks tersebut diatur bahwa jika ada pelanggaran hukum terhadap proyek tersebut maka diselesaikan secara internal oleh Kementerian atau lembaga terkait, tidak langsung di sidik oleh aparat penegak hukum, itu yang pertama," kata Ismak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua bahwa di dalam penyidikan ini sampai ditetapkannya tersangka itu belum ada perhitungan kerugian negara. Sedangkan putusan mahkamah konstitusi putusan MK mengharuskan bahwa ada dulu perhitungan kerugian negara baru ditetapkan tersangka, ini terlalu cepat," lanjut Ismak.

Ismak juga mencontohkan proses yang dianggap terlalu cepat dalam menetapkan Sofiah Balfas saat Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan penyidikan hingga menetapkan status tersangka dalam satu hari yang sama.

ADVERTISEMENT

"Iya itu juga kita permasalahkan pada hari yang sama dipanggil sebagai saksi dan kemudian penyidikan pada hari itu, dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditentukan sebagai tersangka lalu ditahan pada hari yang sama 19 September 2023" ujar Ismak.

Sementara dari termohon dalam hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta waktu kepada hakim tunggal, Estiono, untuk memberikan jawaban pada Jumat (13/10).

"Bagaimana pihak termohon, apakah sudah ada jawaban?" tanya hakim Estiono.

"Belum yang mulia. Kami meminta waktu besok untuk menjawab yang mulia," jawab Widarto Adi selaku jaksa yang ditunjuk mewakili Jampidsus.

Sidang pun direncanakan akan kembali digelar pada Jumat (13/10) pukul 13.00 WIB dengan agenda jawaban dari Direktur Penyidikan Jampidsus terkait petitum yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon.

Berikut isi petitumnya:

1. Bahwa dengan ini Kuasa Hukum Ir. Sofiah Balfas mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penetapan dan Penahanan Tersangka selaku Pemohon terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Bahwa Ir. Sofiah Balfas telah ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-32/F.2/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

2. Pembangunan Jalan layang MBZ merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional dan Penetapan yang dilakukan oleh Termohon telah melanggar yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dipertegas dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dimana ketentuan tersebut memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan terkait adanya dugaan penyelewengan.

3. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, Pemohon juga telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPS-3169/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 15 September 2023 Perihal Panggilan Saksi, akan tetapi pada hari yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRIN-52/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 dan selanjutnya pada hari yang sama juga terhadap Pemohon juga dilakukan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023, dan pada hari yang sama juga telah dilakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023, sehingga terjadi kejanggalan dimana Penyidikan, Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan pada hari yang sama.

4. Bahwa ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP, maka mencermati surat-surat yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana tersebut diatas, terindikasi kuat adanya Penyidikan yang tidak patut dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan Penahanan;

5. Bahwa ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tanpa didasari 2 (dua) alat bukti yang cukup dan wajib terkait Pasal-Pasal yang disangkakan, yaitu tidak adanya laporan atau audit Keuangan Negara yang pasti, sehingga Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup in casu hasil audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK, maka Penetapan Tersangka juga menjadi cacat hukum dan secara mutatis mutandis harus dianggap tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP. Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 ditegaskan: "Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan". Dengan demikian, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

6. Bahwa kedudukan PT Bukaka Teknik Utama hanya sebagai Sub-Kontraktor bersama dengan Krakatau Steel dan yang di Tetapkan sebagai Tersangka hanya Ir. Solfiah Balfas yang tidak tahu menahu dan hanya pelaksana proyek yang diperintahkan oleh Kontraktor Utama.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Sebelumnya, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini telah terdapat 4 orang tersangka yang dijerat. Terbaru, Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka di kasus korupsi pengerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Berikut ini daftar para tersangka yang dijerat:

1. DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020,
2. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC,
3. TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
4. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas

Kasus ini disebut merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads