Kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya telah memeriksa SYL setelah kasusnya naik ke penyidikan.
"(SYL) sudah kembali diperiksa. Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan, sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/19). Hal tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan tanggal 6 Oktober. Surat perintah penyidikan terbit tanggal 9 Oktober," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, SYL sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak status kasus masih di tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan sebanyak tiga kali.
Kasus Naik Sidik
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
(aik/dnu)