Jakarta -
Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji mengusut tuntas dugaan pemerasan pimpinan KPK tersebut. Karyoto menegaskan laporan yang masuk ke kepolisian akan diselesaikan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL. Dalam perkara ini, SYL sudah tiga kali dimintai keterangan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajudan dan sopirnya juga sudah diperiksa polisi. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam tahapan ini, polisi akan mencari siapa tersangkanya.
Perkara yang sedang diusut itu disebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Bunyi pasal yang biasa disebut pasal pemerasan dalam tipikor itu adalah sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kapolda Akan Usut Tuntas
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Ya kalau perkara sudah masuk, akan kita selesaikan," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10).
Karyoto mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Penyidik, lanjut Karyoto, masih melakukan serangkaian proses sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Ada hal yang sifatnya, penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk, ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara, kan sudah dilaporkan. Nggak ada yang baru," kata dia.
Sosok Pimpinan KPK
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga diperas oleh pimpinan KPK. Lantas siapa sosok pimpinan tersebut?
"Ya, kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima, nanti dari hasil penyidikan," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10).
Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih berfokus pada perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan. Namun pihaknya juga mencari tahu sosok pasti pimpinan KPK yang memeras SYL.
"Nanti dilihat (sosok pimpinan KPK). Itu kan hasil dari penyidikan yang berikutnya," katanya.
Baca di halaman selanjutnya: soal kabar penggeledahan di rumah Firli
Lihat juga Video: KPK Akan Mendalami Dugaan Korupsi SYL Mengalir ke NasDem
[Gambas:Video 20detik]
Kabar Penggeledahan di Rumah Firli
Sementara itu, Irjen Karyoto menanggapi soal kabar beredar yang menyebutkan rumah Ketua KPK Firli Bahuri digeledah polisi. Karyoto tak membantah maupun membenarkan, namun ia menjelaskan secara umum soal upaya paksa dalam proses penyidikan di kepolisian.
"Begini... begini... begini.... Terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Informasi mengenai penggeledahan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan dugaan perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke tahap penyidikan. Sebagai terlapor dalam perkara itu disebutkan adalah pimpinan KPK.
Karyoto mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Penyidik, lanjut Karyoto, masih melakukan serangkaian proses sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Ada hal yang sifatnya, penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa gelar perkara, kan sudah dilaporkan, nggak ada yang baru," imbuhnya.
Ketua RW setempat, Irwan Irawan, menyatakan hal itu tidak benar.
"Tidak benar," kata Irwan Irawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Kasus Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Ade Safri mengatakan dugaan kasus yang ditemukan adalah pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
Baca selanjutnya: Firli bantah soal dugaan pemerasan....
Firli Bahuri Membantah
Di sisi lain, sebenarnya KPK memang sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Kabar terakhir yang berembus menyebutkan Mentan SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya. Namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, lembaga antirasuah itu tidak akan mengumumkan secara resmi siapa tersangka yang ditetapkan sebelum si tersangka ditangkap atau ditahan.
Setidaknya diketahui ada 3 perkara terkait Kementan yang diusut KPK yaitu gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Jejak pengusutan ini salah satunya muncul dalam penggeledahan di rumah dinas SYL pada 28-29 September 2023. Saat itu KPK menemukan duit puluhan miliar rupiah, bahkan 12 senjata api.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penemuan senpi di rumah dinas SYL. Asal-usul kepemilikan senjata api tersebut akan didalami. Informasi dari sumber detikcom, uang yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Mentan SYL berjumlah Rp 30 miliar.
"Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," kata Ali, Jumat (29/9).
"Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," imbuh dia.
Setelahnya KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan termasuk rumah pribadi SYL di Makassar. Sampai detik ini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa tersangka dalam perkara ini.
Di tengah sengkarut pengusutan perkara lalu muncul perihal dugaan pemerasan yang saat ini diusut Polda Metro Jaya. Meskipun tidak disebutkan siapa Pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri muncul memberikan bantahan.
Masih pada Kamis, 5 Oktober 2023 malam, selepas konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Firli menjelaskan soal perkara yang tengah diusut Polda Metro Jaya itu. Apa kata Firli?
"Saya ingin katakan bahwa apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami, namun demikian kita menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli.
Dia turut menyinggung tentang seringnya penyalahgunaan informasi terkait KPK untuk upaya pemerasan terhadap para pihak berperkara di KPK. Sedangkan untuk urusan saat ini di mana Mentan SYL diperiksa Polda Metro Jaya, Firli menepis adanya keterlibatan dirinya maupun Pimpinan KPK lainnya.
"Beberapa kali terjadi penyalahgunaan foto maupun picture yang mengatasnamakan pimpinan, menghubungi beberapa kepala daerah, menteri, anggota DPR RI. Saya nggak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu," ucapnya.
"Saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya atau ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya satu miliar dolar itu banyak loh. Siapa yang mau ngasih uang 1 miliar dolar itu?" imbuh Firli.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini