Hal tersebut disampaikan Ika Agustin dalam rapat pembahasan serta pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta tingkat Komisi A pada Rabu (11/10/2023). Ika menyampaikan usulannya di hadapan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Bu Ketua (Komisi D), izin, mumpung ada Bapak (Ketua DPRD DKI), izin ya curhat sedikit," kata Ika di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023).
"Bolehlah, siap," balas Prasetyo.
Ika kemudian menjelaskan tugas para anak buahnya di lapangan sangat berat. Jika operator alat berat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengangkut sampah, operator alat berat SDA bertugas mengeruk sedimen.
"Pak, izin, Dinas SDA ini operator alat beratnya, tugasnya sangat berat, khususnya dengan pengerukan pengerukan sedimen. Locus kegiatannya sama dengan DLH. perbedaannya, DLH angkut sampah, kami sedimen yang lebih berat. Sopir truknya sama, Pak, LH angkutnya sampah, kami lumpur," terang Ika.
Namun Ika menyebut ada perbedaan gaji yang diterima operator alat berat di masing-masing instansi tersebut. Saat ini, operator alat berat SDA hanya mendapatkan gaji Rp 5,3 juta, sementara operator alat berat DLH mencapai Rp 10,6 juta.
"Gajinya operator alat berat dinas LH tahun 2024 sudah Rp 10,3 juta, Rp 10,6 juta, Pak," jelas Ika.
"Nah, SDA berapa?" tanya Prasetyo.
"Rp 5,3 juta, Pak. Separuhnya," jawab Ika.
"Tolong Pak Aspem untuk ditambahkan lagi, disamakan ya," balas Prasetyo.
Prasetyo lantas mempertanyakan mengapa ada perbedaan gaji di antara kedua operator alat berat tersebut. Dia juga meminta agar Ika segera berkirim surat serta memberikan perbandingan gaji yang diterima masing-masing operator.
"Kami sangat memahami kondisi finansial di DKI, Pak. Tapi kaitannya operator pompa, operator alat berat yang menjadi tulang punggungnya Dinas SDA, mohon diprioritaskan, Pak," ucap Ika.
"Ya, boleh. Kalau nggak, Mbak bersurat ke saya perbandingannya, nanti saya jawab dengan surat. (Pak Aspem) rekomendasiin aja buat dilaksanakan," balas Prasetyo.
"Sebentar, kok bisa beda-beda gimana ceritanya?" tanya Prasetyo.
"Ada Pergub, Pak, dari DLH memiliki pergub khusus. Kalau bisa Dinas SDA disamakan saja, Pak," balas Ika.
"Kalau perlu, cabut saja pergub buat susah orang. Ini kan prioritas, nih. Kalau beda antara jenjangnya, itu kan masalah loh," jawab Prasetyo.
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) membahas perihal gaji operator alat berat SDA.
"Kami di internal eksekutif koordinasikan dengan tim ORB," jelasnya.
Lihat juga Video: Ganjar Ingin Naikkan Gaji Guru Agar Berkualitas dan Sejahtera
(taa/isa)