Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum dalam rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta bersama Komisi D di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat.
Ika awalnya memperkenalkan satu per satu jajaran Dinas Sumber Daya Air kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ika kemudian menerangkan saat ini Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat, Mustajab, telah dinonaktifkan.
"Kemudian Kasudin Jakarta Pusat yang saat ini sedang nonaktif," kata Ika dalam forum rapat di Grand Cempaka Resort, Bogor, Rabu (11/10/2023).
Ika tidak menjelaskan kapan Mustajab dinonaktifkan dari jabatannya. Namun saat ini posisi Kasudin SDA Jakarta Pusat dijabat oleh Adrian Mara Maulana Pelaksana Harian (Plh).
Ika menjelaskan alasan mengangkat Adrian sebagai Plh yang sebenarnya menjabat Kasudin SDA Jakarta Utara. Sebab, sistem aliran air di Jakarta Pusat bermuara berpusat di wilayah Jakarta Utara.
"Plh Kasudin Jakarta Utara, Mas Adrian. Kenapa Utara? Karena Pusat sistem alirannya di Utara," jelasnya.
Mendengar jawaban Ika, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi lantas mempertanyakan alasan Mustajab dinonaktifkan dari jabatannya. Prasetyo memandang sosok Mustajab merupakan orang baik yang kerap turun ke lapangan. Prasetyo kemudian meminta Ika memberikan penjelasan kepadanya secara personal.
"Saya tanya Mustajab ada masalah apa? Dia orang orang baik. Dia itu pekerja. Kebetulan saya anggota DPRD dapil Jakpus ada kesulitan apa, langsung dibantuin. Masalahnya apa sih? Kalau nggak bisa dijawab di sini sini, nanti aja sama saya," tanya Prasetyo.
"Siap, Pak, sepertinya jangan di sini," balas Ika.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat DKI Jakarta selesai memeriksa Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab buntut PJLP DKI membersihkan saluran air di Bekasi, Jawa Barat. Kepada tim Inspektorat, Mustajab mengakui dirinya khilaf mengerahkan petugas PJLP ke wilayah luar Jakarta.
"Iya, memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah (memberi) rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah-langkah sesuai PP 94," kata Kepala Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Selanjutnya, Inspektorat akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum selaku atasan langsung Kasudin SDA Jakpus. Adapun rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami Inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah menyarankan kepada Kepala Dinas SDA untuk melakukan tindakan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dengan tetap berpedoman kepada PP 94," jelasnya.
Simak juga 'Anies Cerita soal Utang di Pilgub DKI: Jika Menang Dianggap Lunas':
[Gambas:Video 20detik] (taa/isa)