Tanak Bela Firli di Kasus Kementan, Ingatkan Wewenang Pimpinan di KPK

Tanak Bela Firli di Kasus Kementan, Ingatkan Wewenang Pimpinan di KPK

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 23:57 WIB
Uji kelayakan dan kepatutan capim KPK kembali berlanjut hari ini, Kamis (12/9). Johanis Tanak jadi salah satu capim KPK yang diuji Komisi III DPR hari ini.
Foto: Johanis Tanak (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

ICW mendesak Ketua KPK Firli Bahuri tidak dilibatkan lagi dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membela Firli dan mengingatkan wewenang sebagai pimpinan KPK.

Desakan dari ICW itu merujuk pada foto pertemuan Firli dengan SYL yang beredar di tengah isu pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Tanak mengatakan selama Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK, maka wewenang pimpinan KPK kepadanya masih melekat.

"Apapun alasan silakan disampaikan sepanjang ketua dalam hal ini Pak Firli masih sebagai pimpinan. Tentunya masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya selaku pimpinan KPK," kata Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemudian sudah habis masa jabatan ya tentunya tidak bisa. Nah sepanjang dia masih mempunyai hak sebagai pimpinan, tentunya dia boleh melakukan (ikut penanganan perkara), kecuali ada larangan. Tidak ada larangan mengenai hal itu," sambungnya.

Tanak juga memastikan tidak ada konflik kepentingan yang terjadi di tengah isu pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Dia mengatakan penanganan perkara korupsi di Kementan berjalan normal hingga pengumuman tersangka malam ini.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan, saya bisa katakan tidak ada. Buktinya sejak pengaduan ada, kemudian penyelidikan dan penyidikan tetap saja berjalan lancar. Tidak ada hambatan bagi kami yang kemudian menetapkan tersangka," katanya.

Menurut Tanak, KPK akan melakukan pelanggaran jika tidak melibatkan Firli Bahuri dalam penanganan perkara korupsi. Dia mengingatkan prinsip kolektif kolegial bagi pimpinan KPK.

"Kalau Pak Firli tidak dilibatkan, justru salah kita. Kenapa? Tidak kolektif kolegial. Perintah UU, bukan perintah kami, bukan maunya kami," jelas Tanak.

"Tapi kalau Pak Firli tidak ada, tidak boleh diikutkan, sementara beliau masih punya hak sebagai pimpinan, kemudian kita mengatakan 'sudah bapak ndak boleh ikut karena nanti ada indikasi', itu kita melanggar UU. Karena ini kolektif kolegial dalam mengambil keputusan dalam penanganan tugas-tugas KPK," sambung Tanak.

KPK secara resmi mengumumkan tiga orang tersangka dalam korupsi di Kementerian Pertanian. Para tersangka itu mulai dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

(ygs/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads