KPK Harap Praperadilan Tak Jadi Modus SYL Hindari Proses Penyidikan

KPK Harap Praperadilan Tak Jadi Modus SYL Hindari Proses Penyidikan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 19:19 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru. Kasus itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. KPK pun kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Pihak KPK menyatakan siap menghadapi gugatan dari SYL.

"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silakan ajukan. Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ali mengatakan proses penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dijalankan KPK telah sesuai dengan prosedur. KPK tidak mempersoalkan jika proses tersebut diuji lewat mekanisme praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tidak bisa batasi terkait hal itu silakan diuji proses praperadilan. KPK hadir dan siap hadapi," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya berharap gugatan praperadilan tidak menjadi modus dari SYL dalam menghindari penyidikan di KPK. SYL diminta untuk tetap bersikap koperatif.

ADVERTISEMENT

"Dan kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan. Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," jelas Ali.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Syahrul Yasin Limpo, Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (11/10).

Djuyamto mengatakan gugatan itu telah teregister dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama praperadilan ini akan digelar Senin, 30 Oktober 2023.

"Sidang pertama (digelar) Senin, 30 Oktober 2023," kata Djuyamto.

Simak Video 'KPK Benarkan Adanya Surat Ketidakhadiran SYL di KPK Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads