Seorang ibu membunuh anak kandungnya di Subang, Jawa Barat. Korban ditemukan tewas di saluran irigasi di Kabupaten Indramayu dengan kondisi luka di kepala dan kedua tangan terikat ke belakang.
Usai penyelidikan polisi, ternyata korban dianiaya terlebih dahulu sebelum ditemukan tewas. Adapun para pelaku yang terlibat adalah ibu, kakek, dan paman korban. Berikut penjelasannya.
1. Awal Kasus Ibu Bunuh Anak di Subang
Heboh seorang ibu menganiaya anaknya di Subang, Jawa Barat hingga tewas. Kasus ini terungkap usai penemuan mayat remaja laki-laki di saluran irigasi Blok Sukajati, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Rabu (4/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan bahwa sekitar pukul 09.00 WIB, korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari ikan. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara petugas menemukan sejumlah luka di tubuh korban dan kedua tangannya terikat ke belakang.
"Ada warga yang sedang mencari ikan menemukan sesosok mayat. Setelah kita lakukan olah TKP diketahui bahwa mayat tersebut dalam kondisi ada luka-luka dan juga tangan terikat," kata Fahri, seperti dilansir detikJabar, Kamis (5/10/2023).
2. Identitas Korban
Polisi menyebut korban adalah remaja laki-laki berinisial MR (13). Korban mengenakan baju berwarna hijau bergaris kuning. Berdasarkan informasi, petugas akhirnya menemukan kediaman terduga pelaku yang berada di Desa Parigi Mulya Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
![]() |
3. Kronologi Pembunuhan MR
Berdasarkan penyelidikan polisi, ternyata MR (13) dianiaya sebelum meninggal. Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar kemudian menjelaskan kronologi kejadiannya.
Pada Selasa (3/0/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, MR yang sudah tidak sekolah itu tiba-tiba pulang lewat atap rumahnya. Kakek korban, Warim (70) memergoki aksi cucunya dan mencoba menegur. Namun, korban tidak terima dan memukul Warim.
Setelah itu, Warim memukul MR dengan menggunakan gergaji. Warim pun berteriak dan memanggil Nurhani (43) ibu MR. Nurhani dan Suganda (24), paman MR datang.
"Adiknya (Nurhani) si S (24) ini diminta untuk mengikat. Setelah diikat korban dibawa ke area dapur dan ke kamar," ujar Fahri, Jumat (6/10/2023).
Baca berita di halaman selanjutnya terkait ibu bunuh anak di Subang.
Simak juga 'Saat Bayi di Medan Meninggal Setelah Dimandikan Ibu Kandung di Ember':
Kemudian, Nurhani meminjam sepeda motor tetangganya untuk mengantarkan MR ke rumah mantan suaminya alias ayah MR di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Nurhani pun pergi dan menaruh MR di bagian jok depan, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar jembatan Cemprong, Kabupaten Indramayu, Nurhani ketakutan jika mantan suaminya marah dengan kondisi MR yang penuh luka.
"Dia (Nurhani) berpikir kalau saya dalam kondisi seperti ini, apa tanggapan dari mantan suaminya ya. Karena memang dia sudah bercerai. Jadi ada kekhawatiran dari tersangka si ibu kandung korban. Akhirnya terbesit akhirnya membuang korban ini ke aliran irigasi di Desa Bugis itu," katanya.
Fahri menyebut saat dibuang ke irigasi, MR dalam kondisi hidup. Sepanjang perjalanan, Nurhani kerap mendengar rintihan MR.
"Korban ini sempat mengatakan mah sakit mah, mah ngantuk mah, capek mah," kata Fahri menirukan suara MR.
"Pada saat dilempar pun kondisinya masih hidup ya," lanjut Fahri.
4. 3 Pelaku Jadi Tersangka
MR (13) ditemukan meninggal dunia di saluran irigasi di Indramayu, Jawa Barat. Diketahui, MR dianiaya di rumahnya di Subang sebelum ditemukan tewas di saluran irigasi di Indramayu.
Berdasarkan pemeriksaan, ada keterlibatan tiga anggota keluarganya, yakni Nurhani (43), Warim (70) dan Suganda (24), yang merupakan ibu kandung, kakek dan paman korban. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Sosok MR Dikenal Badung
Kepala Dusun Parigi 2, Karnoto mengatakan, sosok MR dikenal memiliki kebiasaan yang dinilai buruk. Sebab, korban sudah beberapa kali mengambil barang-barang berharga milik warga sekitar di Dusun Parigi 2.
"Maaf-maaf kalau keseharian si korban memang anak ini memiliki kebiasaan yang buruk. Artinya gini, dia suka mengambil barang-barang orang lain karena saya kepala dusunnya ya jadi tahu sering mendengar itu. R (korban) ini memang mempunyai kebiasaan buruk itu," katanya.
Karnoto mengungkap bahwa warga sering mendengar suara ribut-ribut dari kediaman korban. Dari keterangan Karnoto, korban tinggal di rumah bersama dengan ibu kandung, kakek, paman, serta adik tiri dari korban.
"Anaknya kecil umur 13 tahun di aktenya itu saya lihat lahir tahun 2010, tapi sikap dia kesehariannya menyerupai orang dewasa lah. Nah kalau ribut-ribut itu barusan saya ngobrol sama tetangganya yang terdekat udah nggak aneh gitu denger-denger keributan, kalau dengar tangisan sudah nggak aneh karena sering sekali," ungkapnya.