Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Serang Tipu Warga hingga Rp 64 Juta

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Serang Tipu Warga hingga Rp 64 Juta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 15:25 WIB
Barang bukti kasus penipuan dukun di Serang ngaku bisa gandakan uang
Barang bukti kasus penipuan dukun di Serang yang mengaku bisa menggandakan uang (Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta -

Tim Reskrim Polres Serang menangkap dukun berinisial D (36) asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, yang mengaku bisa menggandakan uang dengan cara mistis. Pelaku menipu warga dengan modus menggandakan uang demi meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan D dilakukan pada Selasa (10/10) di rumah sekaligus tempat praktik perdukunannya di Kampung Langgen. Penangkapan ini bermula dari korban yang melapor setelah ditipu pelaku sebesar Rp 64 juta.

"Modusnya menggandakan uang atau menarik uang dengan cara gaib atau mistis," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penipuan tersangka bermula dari korban yang diiming-imingi pelaku bisa menggandakan uang hingga Rp 4 miliar. Pelaku akan membagi rata uang tersebut asalkan korban mau menyerahkan uang Rp 12,5 juta sebagai syarat awal.

"Untuk beli minyak sebagai syarat menarik uang gaib atau mistis," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Rupanya permintaan itu tidak sekali. Korban bahkan pernah mengirimkan uang Rp 51 juta karena alasan syarat yang belum terpenuhi. Total uang yang diambil dari korban mencapai Rp 64 juta.

Saat pelaku diamankan di rumahnya, polisi menemukan uang asli Rp 3,4 juta. Uang asli itu disimpan di gepokan kertas potongan untuk mengelabui korban. Ada juga ditemukan alat perdukunan seperti tong kecil.

"Setiap satu lembar (uang asli) diselipkan di satu gepok kertas potongan, ada dua karung untuk menaruh uang hasil gaib untuk mengelabui korban," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Simak juga 'Penipuan Berkedok Arisan, IRT di Babel Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads