Salah satu saksi korban, Danang (27), yang ditabrak Ferrari di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, mengklaim pihak korban sepakat untuk berdamai. Dia menyebut korban tidak menuntut pengemudi Ferrari RAS (29) untuk dipenjara.
"Resmi berdamai. Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan, tidak ada," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
Danang mengatakan, dalam kasus tersebut, pelaku mengaku hendak bertanggung jawab dengan mengganti kerugian para korban. Danang menyebut korban sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak terkait bertanggung jawab semuanya. Iya motor dan rumah sakit, pergantian unit saja. Pihak korban sepakat secara kekeluargaan, Bang," imbuhnya.
Tanggapan Polisi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka mengatakan, hingga kini proses hukum kasus kecelakaan tersebut masih berlanjut. Terakhir, pengemudi Ferrari sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Masih (berjalan proses hukum)," kata Jhoni saat dihubungi.
![]() |
Jhoni mengatakan proses damai di kasus tersebut bisa saja terjadi. Namun hal tersebut tergantung kesepakatan semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku.
"Bisa saja. Kalau mediasi kan di antara mereka," ujarnya.
Pengemudi Ferrari jadi Tersangka
Polisi telah memeriksa pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) di Senayan, Jakarta Pusat. RAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10).
![]() |
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2," imbuhnya.
Bunyi Pasal 310 Ayat 2:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."