Salah Satu Korban Tabrakan Ferrari Mengaku Berdamai, Ini Kata Polisi

Salah Satu Korban Tabrakan Ferrari Mengaku Berdamai, Ini Kata Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 12:37 WIB
Danang, salah satu  korban Ferrari mengungkap detik-detik tabrakan di Senayan
Danang, salah satu korban Ferrari, mengungkap detik-detik tabrakan di Senayan (Devi/detikcom)
Jakarta -

Salah satu saksi korban, Danang (27), yang ditabrak Ferrari di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, mengklaim pihak korban sepakat untuk berdamai. Dia menyebut korban tidak menuntut pengemudi Ferrari RAS (29) untuk dipenjara.

"Resmi berdamai. Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan, tidak ada," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

Danang mengatakan, dalam kasus tersebut, pelaku mengaku hendak bertanggung jawab dengan mengganti kerugian para korban. Danang menyebut korban sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak terkait bertanggung jawab semuanya. Iya motor dan rumah sakit, pergantian unit saja. Pihak korban sepakat secara kekeluargaan, Bang," imbuhnya.

Tanggapan Polisi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka mengatakan, hingga kini proses hukum kasus kecelakaan tersebut masih berlanjut. Terakhir, pengemudi Ferrari sudah ditetapkan jadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Masih (berjalan proses hukum)," kata Jhoni saat dihubungi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka PutraKasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra (Devi Puspitasari/detikcom)

Jhoni mengatakan proses damai di kasus tersebut bisa saja terjadi. Namun hal tersebut tergantung kesepakatan semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku.

"Bisa saja. Kalau mediasi kan di antara mereka," ujarnya.

Pengemudi Ferrari jadi Tersangka

Polisi telah memeriksa pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) di Senayan, Jakarta Pusat. RAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10).

Potret Ferrari yang ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakpus.Potret Ferrari yang ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakpus. (Devi Puspitasari/detikcom)

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2," imbuhnya.

Bunyi Pasal 310 Ayat 2:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads