Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Warga Ngamar Bareng Mahasiswi

Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Warga Ngamar Bareng Mahasiswi

Tommy Saputra - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 11:24 WIB
Ilustrasi selingkuh
Foto ilustrasi selingkuh. (Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Jakarta -

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, SYH, diduga meniduri mahasiswinya, VO, 6 kali. Perbuatan mereka dipergoki warga.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan keduanya mengaku menjalin hubungan pacaran sejak satu bulan lalu.

"Mereka ngakunya pacaran, sudah sebulan. Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH," kata dia dilansir detikSumbangsel, Selasa (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Umi menjelaskan keduanya diamankan setelah dipergoki warga melakukan tindak pidana persetubuhan yang bukan suami istri.

"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang, yakni SYH (31), pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung; yang kedua adalah Saudari VO (22), mahasiswi di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta ketua RT, sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila, yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.

Umi menyampaikan sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads