Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS

Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 10:33 WIB
Jakarta -

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi sidang perkara korupsi BTS Kominfo. Dia meminta semua pihak melihat jalannya persidangan nanti.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023), Dito tiba sekitar pukul 10.25 WIB. Dito mengenakan kemeja putih dan memakai topi.

"Nanti ikuti saja sidangnya pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebelumnya, jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Jaksa mengajukan permohonan penetapan pemanggilan Dito ke hakim.

"Kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan, Yang Mulia," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

ADVERTISEMENT

Setelah membaca surat permohonan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri menyebutkan nama saksi tambahan tersebut. Hakim menyebut jaksa meminta Dito dihadirkan di persidangan.

"Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia, Dito," jawab jaksa.

"Oh, Dito yang menteri itu," kata hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.

Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan untuk Dito. Hakim mengatakan Dito direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Rabu (11/10).

Dugaan Aliran Duit ke Dito Ariotedjo

Dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).

Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.

"Berapa?" tanya hakim.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Titip sama siapa?" tanya hakim.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

"Dito apa?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.

Dito juga telah buka suara. Dia bicara soal risiko.

"Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya," ujar Dito, Minggu (1/10).

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads