Letkol Afri Budi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eks Kabasarnas

Letkol Afri Budi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Eks Kabasarnas

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 10:29 WIB
Puspom TNI serahkan Letkol Afri ke Oditur (Kurniawan/detikcom)
Puspom TNI serahkan Letkol Afri ke Oditur (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Tim penyidik Puspom TNI menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ke Oditur Militer (Otmil) II Jakarta. Afri segera disidang dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

"Barang bukti yang berkaitan dengan tersangka ABC (Afri Budi Cahyanto) sejumlah 53 item yang terdiri dari, yang pertama, dua handphone merek OPPO; dan yang kedua, satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Vios Limo; dan yang ketiga, satu unit notebook; dan yang keempat, dokumen pengadaan perusahaan dan pendukung lainnya. Jadi dokumen itu di dalamnya sudah berisi dan rekening dari bank tersangka ABC," kata ketua tim penyidik Puspom TNI, Kolonel (Laut) Jemry Matialo, di Oditur Militer II Jakarta, Rabu (11/10/223).

Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Kaotmil), Brigjen Safrin Rachman, mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti yang diterima. Safrin menyebut Afri segera diadili setelah berkas dakwaan selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima berkas perkara, barang bukti, termasuk tersangka ada dihadirkan di sini. Mulai hari ini kita akan atau oditur akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini. Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," ujar Brigjen Safrin.

"Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari angkatan udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui perkara ini bisa kita juga kan kepada pengadilan. Jadi kami perlu waktu lebih kurang beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK):

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI):

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads