Pelaku Bilang Beli Air Keras untuk Bersihkan Besi, Ternyata Siram Siswa Lain

Pelaku Bilang Beli Air Keras untuk Bersihkan Besi, Ternyata Siram Siswa Lain

Antara News - detikNews
Selasa, 10 Okt 2023 17:31 WIB
Ilustrasi air keras
Ilustrasi air keras (Foto: Getty Images/iStockphoto/victorass88)
Jakarta -

Air keras merupakan bahan kimia yang sebenarnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Namun, MY (18) berbohong kepada penjual hingga bisa mendapatkan air keras.

MY ditangkap polisi atas kasus penyiraman air keras kepada pelajar SMK lain, DH (18). MY mengaku membeli air keras untuk kepentingan membersihkan besi dari karat.

Namun, nyatanya air keras tersebut dipakai untuk menyiram pelajar lain yang terlibat keributan dengannya. Setelah ditangkap polisi pun MY mengaku membeli air keras untuk menjaga diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bilangnya untuk merontokkan karat di besi, padahal saya pakai buat jaga-jaga di jalan kalau bertemu pelajar-pelajar usil," kata MY di Markas Polsek Kelapa Gading, dilansir Antara, Selasa (10/10/2023).

MY mengaku membeli bahan kimia itu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, memakai uang jajan sebesar Rp 25 ribu. "Saya beli Rp 25 ribu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

MY ditangkap bersama tiga temannya yang juga siswa SMK, yaitu MYS (18), DF (17), dan MSH (17). MY menjadi orang pertama yang ditangkap setelah terjadi penyiraman air keras di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Penyiraman Air Keras saat Tawuran

MY mengatakan air keras jenis hidrogen klorida (HCl) itu dipersiapkan pada Minggu (24/9) malam dan disimpan di kawasan Bendungan Pintu Air, Bendungan Hilir, Jakpus.

Kemudian, air keras diambil teman MY yaitu MYS (18), DF (17), dan MSH (17) pada Rabu (27/9) atau hari kejadian penyiraman air keras. Air keras diambil setelah pelaku MY (18) terlibat baku pukul dengan pelajar SMK lain yang berkendara di jalanan kawasan Cempaka Putih, Jakpus.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Aksi Barbar Pelajar Disiram Air Keras hingga Alami Luka Bakar':

[Gambas:Video 20detik]



Namun, MY baru bisa menyiramkan air keras tersebut ke arah wajah DH yang merupakan salah satu anggota lawannya saat kedua kelompok tersebut bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Barat, Jakut.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonnadi mengatakan area kulit wajah DH mengalami luka siraman air keras sebesar 80 persen. DH harus melakukan tiga kali tahapan operasi untuk pemulihan oleh pihak dokter Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara.

"Korban sudah melaksanakan rawat jalan, kemudian akan dilakukan operasi kedua dan ketiga. Menurut keterangan dari dokter, dapat kami jelaskan bahwa area wajah hampir 80 persen mengalami luka siraman air keras, dari area sekitar mata maupun sekitar mulut," kata Fauzan.

Iptu Fauzan mengatakan DH sudah melalui satu tahapan operasi dari tiga yang direncanakan saat rawat inap. Kini, proses pemulihan korban dilakukan pihak dokter rumah sakit dengan rawat jalan.

Tersangka MY dan MYS yang sudah berusia dewasa atau di atas 17 tahun dikenai Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara.

Sementara itu, untuk dua anak berhadapan hukum yang berusia di bawah 17 tahun, polisi tetap melakukan penindakan hukum yang mengedepankan pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Halaman 2 dari 2
(jbr/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads