Polisi menangkap pelajar SMK berinisial MY (18) yang menyiramkan air keras ke pelajar SMK lain, DH (18). MY mengaku membeli bahan kimia itu dari kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), memakai uang jajan.
Kepada penjual, MY mengatakan membeli air keras untuk membersihkan karat pada besi. Untuk diketahui, pembelian bahan kimia seperti air keras semestinya melalui prosedur ketat.
"Saya beli Rp 25 ribu, Pak. Bilangnya untuk merontokkan karat di besi, padahal saya pakai buat jaga-jaga di jalan kalau bertemu pelajar-pelajar usil," kata MY di markas Polsek Kelapa Gading, dilansir Antara, Selasa (10/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MY mengatakan air keras jenis hidrogen klorida (HCl) itu dipersiapkan pada Minggu (24/9) malam dan disimpan di kawasan Bendungan Pintu Air, Bendungan Hilir, Jakpus.
Kemudian, air keras diambil teman MY, yaitu MYS (18), DF (17), dan MSH (17), pada Rabu (27/9) atau hari kejadian penyiraman air keras. Air keras diambil setelah pelaku MY (18) terlibat baku pukul dengan pelajar SMK lain yang berkendara di jalanan kawasan Cempaka Putih, Jakpus.
Namun, MY baru bisa menyiramkan air keras tersebut ke arah wajah DH, yang merupakan salah satu anggota lawannya, saat kedua kelompok tersebut bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Barat, Jakut.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonnadi mengatakan area kulit wajah DH mengalami luka siraman air keras sebesar 80 persen. DH harus melakukan tiga kali tahapan operasi untuk pemulihan oleh pihak dokter Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Aksi Barbar Pelajar Disiram Air Keras hingga Alami Luka Bakar':
Iptu Fauzan mengatakan DH sudah melalui satu tahapan operasi dari tiga yang direncanakan saat rawat inap. Kini, proses pemulihan korban dilakukan pihak dokter rumah sakit dengan rawat jalan.
"Korban sudah melaksanakan rawat jalan, kemudian akan dilakukan operasi kedua dan ketiga. Menurut keterangan dari dokter, dapat kami jelaskan bahwa area wajah hampir 80 persen mengalami luka siraman air keras, dari area sekitar mata maupun sekitar mulut," kata Fauzan.
Tersangka MY dan MYS yang sudah berusia dewasa atau di atas 17 tahun dikenai Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara.
Sementara itu, untuk dua anak berhadapan hukum yang berusia di bawah 17 tahun, polisi tetap melakukan penindakan hukum yang mengedepankan pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).