Polisi Tangkap 4 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakut

Ant - detikNews
Selasa, 10 Okt 2023 13:50 WIB
Foto: Empat orang pelaku penyiraman air keras terhadap siswa SMK berinisial DH (18) ditangkap polisi. Keempat terduga pelaku juga merupakan pelajar. (ANTARA/Abdu Faisal)
Jakarta -

Empat orang pelaku penyiraman air keras terhadap siswa SMK berinisial DH (18) ditangkap polisi. Keempat terduga pelaku juga merupakan pelajar.

Keempat pelaku ialah MY (18), MYS (18), DF (17), dan MSH (17). Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonnadi mengatakan DH sudah melalui satu tahapan operasi dari tiga yang direncanakan saat rawat inap.

"Korban sudah melaksanakan rawat jalan, kemudian akan dilakukan operasi kedua dan ketiga," kata Iptu Fauzan, dilansir Antara, Selasa (10/10/2023).

Kini, proses pemulihan korban DH dilakukan pihak dokter rumah sakit (RS) dengan rawat jalan.

"Menurut keterangan dari dokter, dapat kami jelaskan bahwa area wajah hampir 80 persen mengalami luka siraman air keras, dari area sekitar mata maupun sekitar mulut," kata Fauzan.

Tersangka MY dan MYS yang sudah berusia dewasa atau di atas 17 tahun dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara.

Sementara, dua anak berhadapan hukum yang berusia di bawah 17 tahun, polisi tetap melakukan penindakan hukum yang mengedepankan pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pelajar SMK Disiram Air Keras

Pelajar SMK di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi korban penyiraman air keras. Korban dilarikan ke RSUD Koja, Jakarta Utara (Jakut) untuk dirawat.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Aksi Barbar Pelajar Disiram Air Keras hingga Alami Luka Bakar':






(jbr/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork