Kasman Sangaji selaku pengacara dari Bakhtiar Rosyidi, tersangka perkara korupsi yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung), menanggapi tudingan menyebarkan fitnah yang disampaikan kuasa hukum PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), Juniver Girsang. Menurut Kasman, gugatan perdata yang sempat dilayangkan kliennya bukan untuk upaya menghalangi penyidikan Kejagung.
"Bahwa gugatan perdata nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan klien kami terhadap PT Telkom merupakan gugatan perdata murni menuntut kerugian yang telah diderita klien kami," ucap Kasman dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya Juniver Girsang selaku kuasa hukum PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) menyebut Bakhtiar Rosyidi alias BR menebar fitnah. Bakhtiar yang tercatat namanya sebagai salah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang merupakan anak usaha dari PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Telkomsigma sendiri adalah anak usaha dari Telkom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasman sendiri menyebut PT GTS bukan merupakan perusahaan BUMN meski mengamini bahwa perusahaan itu adalah cicit dari Telkom. Dia membantah tuduhan yang sebelumnya disampaikan Juniver Girsang.
"Bahwa kami membantah semua apa yang disampaikan oleh PT Telkom melalui kuasa hukumnya rekan Juniver Girsang terkait dengan kedudukan klien kami yang mengajukan gugatan PMH kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Juniver Girsang sebelumnya menyebut Bakhtiar juga sebagai mantan Direktur Human Capital & Finance Telkomsigma pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tergugat Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah direksi Telkom. Bakhtiar disebut Juniver menuding para tergugat itu dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018. Atas hal itu, Juniver pun memberikan klarifikasi.
"Bahwa gugatan saudara Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018, selain substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018," kata Juniver kepada wartawan di Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Juniver menyebut tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik atau character assassination. Juniver mengatakan dalam gugatan yang diajukan Bakhtiar itu membentuk opini yang tidak benar.
"Hal mana tuduhan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik atau character assassination terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan saudara Bakhtiar Rosyidi maupun kepada Telkom dikarenakan telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar, padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik atau terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut," imbuhnya.
Menurut Juniver, gugatan itu diduga merupakan upaya Bakhtiar untuk menghambat proses hukum yang dijalaninya di Kejagung. Juniver menyebut Bakhtiar saat ini sedang dalam tahanan Kejagung.
Juniver menyebut gugatan itu juga merugikan BUMN maupun Telkom. Pihaknya sepakat untuk menjadikan pembelajaran tak gampang membuat statement yang tidak bertanggung jawab.
"Kami menegaskan bahwa opini-opini yang dibentuk dan menurut kami ini adalah tindakan character assassination yang merugikan nama baik BUMN maupun Telkom. Kita sepakat supaya ini sebuah pembelajaran tidak gampang membuat suatu statement yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Pihaknya menyiapkan upaya hukum baik perdata maupun pidana dalam statement gugatan Bakhtiar. Sebab, Juniver menegaskan gugatan itu membentuk adanya opini bohong.
"Kita siapkan dan melakukan upaya hukum baik itu perdata maupun pidana. Perdata itu tentu kita minta pertanggungjawaban dan ada ganti rugi. sedangkan pidana adalah fitnah pencemaran kita minta pertanggungjawaban kepada orang yang telah berbuat tidak benar memberitakan yang tidak benar pembentukan opini tersebut," tuturnya.
(dhn/fjp)