Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda. Pasalnya, Lukas Enembe kembali sakit.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.
Simak Video 'Kala Keluarga Lukas Enembe Hampir Terobos Ruang Steril Sidang':
Bagaimana kondisi Lukas Enembe? Baca halaman selanjutnya.
Lukas Enembe Jatuh di Toilet
Lukas Enembe dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto pekan lalu. Pengacara menyebut Lukas terjatuh saat buang air kecil di toilet Rutan KPK.
"Lukas dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh pusing dan nyeri di kepala setelah terjatuh di kamar mandi saat sedang buang air," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Petrus mengatakan kabar Lukas jatuh di kamar mandi didapatnya dari petugas Rutan KPK. Petugas rutan, kata Petrus, mengatakan Lukas mengalami benjolan di kepala usai terjatuh di kamar mandi.
"Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD," ujar Petrus.
Menurut Petrus, Lukas telah mengeluhkan sakit di kepala sejak Selasa (3/10). Keluhan sakit itu disebut terus berlanjut hingga Rabu (4/10). Petrus mengatakan informasi dari tahanan mengatakan Lukas tidak bisa tidur sejak Senin (2/10) malam.
"Sesama tahanan melihat Pak Lukas tidak tidur di waktu malam," ujar Petrus.
Dia mengatakan Lukas Enembe saat ini masih menjalani perawatan di RSPAD. Kondisinya dipantau oleh dokter ahli syaraf.
"Masih terus diobservasi perkembangan kesehatannya terutama benjolan di kepala paska jatuh di rumah sakit," ujar Petrus.
Sidang Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun menunda sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa Lukas Enembe. Sidang ditunda karena Lukas Enembe sakit.
Mulanya, jaksa penuntut umum mengatakan Lukas Enembe tidak bisa hadir ke persidangan. Jaksa menyebut Lukas dalam keadaan sakit dan tengah dirawat di RSPAD.
"Hari Jumat dirawat di RSPAD sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (9/10/2023).
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh juga menyebut pihaknya sudah menerima surat terkait kondisi Lukas. Untuk itu, kata hakim, pembacaan putusan tidak bisa dilakukan hari ini.
"Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe, namun putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS," kata hakim.
Lukas Dibantarkan
Hakim menyatakan hanya membacakan putusan pembantaran terhadap Lukas. Permohonan pembantaran itu, kata hakim, diajukan jaksa penuntut umum dengan alasan kesehatan Lukas.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober, " ujar hakim.
Hakim mengabulkan pembantaran terhadap Lukas. Hakim menyatakan Lukas dibantarkan di RSPAD terhitung 6 sampai 19 Oktober 2023.
"Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD," ujarnya.
Keluarga Minta Vonis Dibacakan
Keluarga Lukas Enembe tiba-tiba mencoba masuk ke area steril sidang yang biasanya hanya diisi oleh hakim, pengacara, jaksa, terdakwa dan saksi-saksi. Keluarga Lukas ternyata hendak meminta majelis hakim membacakan vonis terhadap Lukas Enembe hari ini juga.
Pantauan detikcom, di ruang sidang ada pria berkemeja kotak-kotak yang berdiri di kursi pengunjung dan mengangkat tangan. Pria itu kemudian hendak maju ke area steril sidang.
Pria itu maju ke pagar dekat area steril. Hakim yang melihat itu lalu meminta pria itu untuk tidak masuk ke area steril.
"Jangan masuk, Pak," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kemudian menghampiri pria itu. Petrus menyebut pria tersebut merupakan adik Lukas Enembe, Alius Enembe.
Petrus dan Alius tampak berbincang-bincang. Tidak terdengar jelas apa yang disampaikan Alius kepada Petrus.
![]() |
Petrus menyampaikan kepada hakim bahwa keluarga Lukas Enembe meminta pembacaan vonis dilakukan hari ini. Namun, kata Petrus, pihak pengacara memahami hal itu tidak bisa dilakukan karena Lukas tidak hadir di persidangan
"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengaku juga memahami isi hati keluarga Lukas. Namun, kata hakim, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak bisa diprediksi.
"Hakim memahami isi hati dari keluarga Terdakwa. Namun, sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa bersangkutan. Situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan tidak kita prediksi," ujarnya.