Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sidang ditunda karena Lukas Enembe sakit.
Mulanya, jaksa penuntut umum mengatakan Lukas Enembe tidak bisa hadir ke persidangan. Jaksa menyebut Lukas dalam keadaan sakit dan tengah dirawat di RSPAD.
"Hari Jumat dirawat di RSPAD sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh juga menyebut pihaknya sudah menerima surat terkait kondisi Lukas. Untuk itu, kata hakim, pembacaan putusan tidak bisa dilakukan hari ini.
"Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe, namun putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS," kata hakim.
Hakim menyatakan hanya membacakan putusan pembantaran terhadap Lukas. Permohonan pembantaran itu, kata hakim, diajukan jaksa penuntut umum dengan alasan kesehatan Lukas.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober, " ujar hakim.
Hakim mengabulkan pembantaran terhadap Lukas. Hakim menyatakan Lukas dibantarkan di RSPAD terhitung 6 sampai 19 Oktober 2023.
"Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.