Membaca Peta 9 Hakim Konstitusi Penentu Batas Usia Capres-Cawapres

Andi Saputra - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 13:17 WIB
Hakim MK Arief Hidayat dan Hakim MK Enny (dok. ist)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan putusan usia capres-cawapres, apakah minimal tetap berusia 40 tahun, kurang dari 40 tahun, atau juga akan menambah norma usia maksimal 70 tahun sebagaimana permohonan terbaru. Padahal, pendaftaran akan mulai dibuka pada 19 Oktober nanti.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Senin (9/10/2023) pagi, belum keluar jadwal sidang putusan tersebut. Untuk hari ini, diagendakan sidang uji materi UU Advokat, uji materi pasal pencemaran nama baik, dan uji materi KUHAP.

Sebagaimana diketahui, masa pendaftaran capres-cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Anwar meminta publik menunggu saja hasil keputusannya. Ia tak dapat memastikan kapan jadwal putusannya.

"Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3," kata Anwar pekan lalu.

Gugatan itu akan diketok oleh 9 hakim MK. Siapa saja mereka? Berikut rekam jejak singkat para hakim MK tersebut:

Unsur Yudikatif

Berdasarkan UUD 1945, Mahkamah Agung (MA) memiliki 3 perwakilan di MK. Saat ini 3 perwakilan MA itu adalah Anwar Usman, Suhartoyo dan Manahan Sitompul. Anwar Usman sejatinya adalah hakim Pengadilan Agama. Namun ia tidak lama menjadi hakim dan masuk dalam struktur birokrasi di MA. Jabatan terakhir adalah Kepala Balitbang MA sebelum dipilih Harifin Tumpa menjadi hakim MK pada 2011 lalu.

Nama Anwar ramai diperbincangkan publik pada 2022 karena menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati. Hubungan semenda ini kerap membuat masyarakat menyangsikan netralitas Anwar Usman dalam mengadili.

Ketua MK Anwar Usman (Anggi Muliawati/detikcom)

"Misalnya ada yang menuding, ini perkawinan politik. Lha, saya bukan partai politik. Apa yang saya cari? Lha untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode," kata Anwar Usman beberapa waktu setelah menikahi Idayati.

Sedangkan Suhartoyo sebelum menjadi hakim MK adalah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Namun dirinya ramai disorot saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di mana saat itu, permohonan PK yang diajukan Timan lolos. Padahal, Timan berstatus buron dan terpidana korupsi BLBI lebih dari Rp 500 miliar.

"Itu omong kosong," kata Suhartoyo menepis isu miring atas dirinya pada 2015.

Dalam beberapa putusan terakhir, Suhartoyo kerap berseberangan dengan pemerintah dan DPR yaitu membekukan UU Cipta Kerja. Termasuk tidak sependapat akan lahirnya Perppu Ciptaker.

"Saya berpendapat, seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon dinyatakan prematur dan Mahkamah sebelum menjatuhkan putusan akhir, melalui putusan provisi memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk memenuhi amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ucap Suhartoyo.

Adapun Manahan Sitompul akan purna tugas akhir tahun ini dan akan digantikan oleh Ridwan Mansyur. Sebelum menjadi haki MK pada 2015, Manahan merupakan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung. Setahun sebelumnya, Manahan sempat mendaftar hakim agung tapi gagal. Saat mengadili berbagai isu judicial review UU, Manahan lebih banyak sependapat dengan koleganya dari MA, Anwar Usman.

Simak juga 'Saat Cak Imin soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Masih Aja Bikin Ribet':






(asp/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork